Rio Martil, divonis mati malah bunuh koruptor di Nusakambangan
Merdeka.com - Pria sadis ini terlahir dengan nama Antonius Rio Alex Bulo, namun belakangan dia lebih tenar dengan sebutan Rio Martil. Dua martil senjatanya menjadi nama belakang pria kelahiran Sleman, 2 Mei 1978 ini.
Rio si pembunuh sadis ini lalu meregang nyawa di ujung senapan regu tembak 2008 lalu di Banyumas. Pembunuhan berantai yang dilakukannya membuatnya dieksekusi mati.
Lalu siapakah sebenarnya Rio Martil? Dan bagaimana perjalanan hidupnya?
Sejak kecil, Rio dikenal sebagai anak nakal. Apa yang dilakukan Rio membuat orangtuanya tidak mampu menanganinya lagi. Padahal kala itu Rio masih 8 tahun.
Karena kenakalannya, Rio lalu diungsikan dari Sleman ke Jakarta oleh orangtuanya. Di Jakarta, Rio hidup bersama kakak sulungnya dengan harapan tidak lagi nakal seperti di Sleman.
Namun di Jakarta, kenalan Rio justru semakin menjadi-jadi. Rio sering bolos sekolah dan memilih berteman dengan preman-preman Pasar Senen. Hidup di jalan dan melakukan berbagai aktivitas kejahatan menjadi karib setianya.
(mdk/gib)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Putusan dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri PekanbaruJimmy Maruli
Baca SelengkapnyaKapolresta Manado Kombes Julianto P Sirait diperiksa Propam Polda Sulut
Baca SelengkapnyaPasutri TNI-Polri jadi sorotan usai berbagi keromantisan saat hendak bekerja.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Korupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKorupsi Pengangkutan Batubara dengan Modus Tagihan Fiktif, Eks Kadishub Sumsel Didakwa Rp18 M
Baca SelengkapnyaDugaan korupsi dalam proyek rumah dinas tersebut merugikan negara puluhan miliar.
Baca SelengkapnyaKasus korupsi tata niaga timah menyebabkan kerugian negara Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaRidwan Djamaluddin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca Selengkapnya