Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ridwan Kamil: Omnibus Law Jangan Jadi UU Sapujagat

Ridwan Kamil: Omnibus Law Jangan Jadi UU Sapujagat Gubernur Jabar Ridwan Kamil. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menilai, ada banyak dimensi dalam rencana Omnibus Law yang diinisiasi Presiden Joko Widodo. Namun, di tengah kontroversi yang terjadi, ia masih berpandangan kebijakan itu untuk kepentingan iklim investasi.

Pria yang akrab disapa Emil ini mengaku belum bisa berkomentar banyak mengenai wacana Omnibus Law. Pasalnya, ada banyak pasal yang menjadi imbas. Tidak hanya soal ketenagakerjaan, tetapi merembet pada hal lain, seperti perda syariah hingga adanya kemungkinan aturan pemecatan gubernur oleh Kementerian Dalam Negeri.

"Dimensinya banyak, jadi saya tidak bisa memberi komentar karena ada isunya yang mengatur tentang ketenagakerjaan, ada yang ke investasi, ke perda syariah. Jadi (saya) tidak bisa berkomentar secara spesifik karena saya tidak tahu apa yang akan di-Omnibus Law-kan," kata dia saat ditemui di Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Rabu (22/1).

"Yang saya tahu dari pidatonya presiden ini adalah tujuannya UU Cipta Lapangan Kerja. Jadi selama relasinya masih ke investasi dan percepatan lapangan kerja, saya paham, tapi kalau konteks di luar itu kalau merebet ke mana-mana saya belum paham, jangan jadi UU sapujagat, segala urusan di situ. Saya masih berpandangan ini baik, masih ke percepatan investasi," ia melanjutkan.

Sejauh pemahamannya dari pidato Presiden Joko Widodo, wacana ini hadir untuk merespon kebutuhan investasi dan lapangan kerja. Terlebih, iklim investasi Indonesia sudah kalah dari negara tetangga, misalnya Vietnam.

Setelah dipelajari mengapa Indonesia kalah dengan Vietnam. Ternyata ada banyak aturan yang mengikat hingga tumpang tindih yang berdampak pada iklim investasi berjalan tidak maksimal.

"Di kita, diikat aturan yang banyak urusan tanah, tata ruang perizinan dan lain-lain. Maka saya mendukung aturan Omnibus Law dalam urusan itu, tapi kalau sampai merembet ke katanya ada sertifikat halal, gubernur diberhentikan, ini saya jadi rada bingung karena wacana tidak seperti di awal," ucap dia.

Berkaitan dengan pemberhentian gubernur yang dimaksud Ridwan Kamil tertuang dalam draf Omnibus Law dalam Pasal 519 mengenai kewajiban kepala daerah. Dalam hal kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah telah selesai menjalani pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tetap tidak melaksanakan program strategis nasional, yang bersangkutan diberhentikan sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah," demikian bunyi pasal 520 ayat 3.

Sebelumnya, menanggapi hal itu, Ridwan Kamil mengusulkan perlu ada kesepakatan baru mengenai relasi antara pemerintah pusat dengan daerah. Saat ini, ketentuan hukum pertanggungjawaban seorang kepala daerah adalah kepada rakyat yang sudah melakukan pemilihan.

"Kesepakatan hari ini adalah gubernur/walikota dipilihnya oleh rakyat. Jadi Bertanggungjawabnya kepada rakyat dalam bentuk pertanggungjawaban. Bukan dipilih oleh pemerintah pusat," ungkap dia.

Namun demikian, Pemerintah pusat menegaskan, draf Omnibus Law masih dibahas seksama antara pemerintah dan stakeholder. Belum sampai pada tahap sosialisasi. Pemerintah juga membantah draf Omnibus Law yang beredar di masyarakat.

Untuk diketahui, Omnibus law adalah konsep produk hukum yang merangkum semua hukum yang diperlukan untuk satu isu atau topik tertentu. Artinya, ketika aturan omnibus law berlaku, semua hukum lain yang mengatur topik atau isu yang sama akan otomatis gugur.

Adapun tiga hal yang sedang dibahas oleh pemerintah adalah mengenai perpajakan, cipta lapangan kerja, usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM). Setidaknya 74 undang-undang yang berlaku sebelumnya tidak perlu lagi menjadi pertimbangan.

Di sektor tenaga kerja, wacana ini mendapatkan tentangan dari para pekerja karena dianggap cuma menguntungkan investor. Pada awal pekan lalu, Organisasi buruh menggelar aksi besar-besaran di depan Gedung DPR untuk menyatakan penolakannya.

Ada beberapa alasan penolakan dari serikat buruh terkait dengan RUU Omnibus Law. Pertama, mereka terancam kehilangan upah minimum karena ada rencana pemerintah yang menerapkan sistem upah per jam. Artinya, pekerja yang bekerja kurang dari 40 jam seminggu, maka upahnya otomatis akan di bawah upah minimum.

Lalu, aturan mengenai pesangon dalam UU 13/2003 justru akan dihilangkan dan digantikan dengan istilah baru, yakni tunjangan PHK yang hanya 6 bulan upah. Padahal sebelumnya, buruh berhak mendapatkan hingga 38 bulan upah.

Mereka juga menolak istilah fleksibilitas pasar kerja yang berdampak tidak adanya kepastian kerja dan pengangkatan karyawan tetap (PKWTT). Para buruh juga khawatir omnibus law bisa menghapus berbagai persyaratan ketat bagi tenaga kerja asing.

Apalagi, jaminan sosial yang berpotensi hilang diakibatkan karena sistem kerja yang fleksibel. Mereka juga menolak adanya wacana penghapusan sanksi bagi pengusaha yang tak memberikan hak-hak buruh.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Janji Cawapres Cak Imin Depan Buruh Akan Revisi UU Omnibus Law
Janji Cawapres Cak Imin Depan Buruh Akan Revisi UU Omnibus Law

Ketua umum PKB ini mengungkap alasan mengapa dulu menyetujui UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya
Anies Jamin Revisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja Jika jadi Presiden 2024
Anies Jamin Revisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja Jika jadi Presiden 2024

Anies Baswedan memastikan bakal merevisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Janji Cawapres Cak Imin Depan Buruh Akan Revisi UU Omnibus Law
VIDEO: Janji Cawapres Cak Imin Depan Buruh Akan Revisi UU Omnibus Law

Calon Wakil Presiden nomor urut satu, Muhaimin Iskandar mendorong revisi Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Baca Selengkapnya
Banyak Pelaku UMKM Minta Kewajiban Sertifikasi Halal Ditunda, Ini Kata Wapres Ma'ruf
Banyak Pelaku UMKM Minta Kewajiban Sertifikasi Halal Ditunda, Ini Kata Wapres Ma'ruf

Wapres menyebut sertifikat halal kini menjadi mandatory, sehingga tidak ada istilah menunda melainkan berproses.

Baca Selengkapnya
Rukun Puasa dan Syarat Sah Pelaksanaannya, Umat Islam Wajib Tahu
Rukun Puasa dan Syarat Sah Pelaksanaannya, Umat Islam Wajib Tahu

Rukun puasa mencakup serangkaian aturan dan tata cara yang harus diikuti secara sungguh-sungguh dan ikhlas.

Baca Selengkapnya
Beda Sikap dengan Jokowi soal Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Ma'ruf Amin Tegaskan Netral di Pemilu
Beda Sikap dengan Jokowi soal Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Ma'ruf Amin Tegaskan Netral di Pemilu

Ma'ruf Amin merahasiakan pilihannya dan bakal menyoblos pada 14 Februari mendatang.

Baca Selengkapnya
Aturan Wajib Sertifikat Halal untuk UMKM Tidak Diperpanjang, Tetap Berlaku Oktober 2024
Aturan Wajib Sertifikat Halal untuk UMKM Tidak Diperpanjang, Tetap Berlaku Oktober 2024

Pemerintah optimis target sertifikat halal bagi UMKM dapat tercapai Oktober tahun ini.

Baca Selengkapnya
Menteri Teten Minta Aturan UMKM Wajib Sertifikasi Halal Ditunda, Ini Alasannya
Menteri Teten Minta Aturan UMKM Wajib Sertifikasi Halal Ditunda, Ini Alasannya

Dia tidak yakin UMKM bisa memiliki sertifikat halal hingga 17 Oktober 2024. Karena saat ini hanya bisa disertifikasi dakam setahun 200 produk.

Baca Selengkapnya