Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ridwan Kamil Harap Pemerintah Pusat Setujui Usulan Inggit Garnasih Pahlawan Nasional

Ridwan Kamil Harap Pemerintah Pusat Setujui Usulan Inggit Garnasih Pahlawan Nasional Inggit Garnasih. ©blogspot.com

Merdeka.com - Upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengusulkan Inggit Garnasih sebagai pahlawan nasional belum berhasil. Meski begitu, tahun ini upaya serupa masih akan dilakukan hingga diharapkan bisa disetujui pada tahun depan.

Sudah dua kali usulan itu gagal karena dianggap tidak memenuhi persyaratan. Di sisi lain, usulan tersebut bisa dilakukan maksimal sebanyak tiga kali. Artinya, usulan yang akan dilakukan tahun ini merupakan kesempatan terakhir.

"Kita mengusulkan di hari lahirnya ibu Inggit Garnasih untuk diusulkan sebagai pahlawan Nasional. Ibu Inggit Garnasih kita anggap sangat-sangat berjasa karena pada saat Bung Karno di penjara baik di Banceuy maupun Sukamiskin, itu lagi terpuruk-terpuruknya itu yang menemani adalah ibu Inggit," kata Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Jumat (17/2).

Pria yang akrab disapa Kang Emil ini menyebut bahwa ada banyak kisah perjuangan Inggit dalam menemani Soekarno. Beberapa di antaranya berkorban harta dan membuat usaha bedak yang hasilnya untuk membeli makan.

Keberadaan Inggit pun sangat berpengaruh dalam kehidupan Soekarno yang terpuruk hingga bangkit menjadi pribadi yang lebih kuat secara mental hingga mendorong pergerakan kemerdekaan bangsa Indonesia.

"Membuat Bung Karno bangkit, lebih pintar, lebih cerdas. Ujungnya akhirnya menjadi pergerakan, pergerakan menjadi kemerdekaan. Dari kemerdekaan kita sekarang mendapatkan kenikmatan menikmati kemajuan yang kita rasakan hari ini,” terang dia.

"(Upaya menjadikan Inggit sebagai pahlawan) Berproses. Tapi kita harapkan minimal tahun depan disetujui oleh pemerintah. Ini kali ketiga secara aturan maksimal tiga kali (pengajuan), kita doakan saja di kali ketiga ini sudah bisa (dijadikan pahlawan Nasional)," imbuh dia.

Ada banyak faktor yang membuat pengajuan bisa disetujui. Selain hal yang berhubungan dengan administrasi, ada pula dinamika sosial maupun antrean. Maka dari itu, Kang Emil berharap kesempatan terakhir ini bisa mendapatkan hasil maksimal.

"Saya tidak bisa berandai-andai, karena setiap momen dalam pengajuan ada dinamika sosial politiknya contoh Prof Mochtar (Kusumaatmadja) kita ajukan ternyata ada. Antrean. Jadi saya tidak bisa menebak tapi keputusan adalah diskresi dari presiden," kata dia.

Proses Pengajuan Sebagai Pahlawan Nasional

Sementara itu, sejarawan Universitas Padjadjaran Reiza D. Dienaputra menyebut Inggit Garnasih adalah sosok perempuan Jawa Barat yang layak menjadi pahlawan nasional. Kiprahnya selama mendampingi Soekarno sangat besar.

"Membantu Bung Karno menyelesaikan pendidikannya hingga bergelar insinyur, ikut mendirikan PNI (Perserikatan Nasional Indonesia) hingga rela ikut dibuang atau diasingkan ke Ende dan Bengkulu," kata Reiza.

Reiza yang juga Ketua Dewan Pengkajian dan Penetapan Gelar Daerah (P2GD) Jabar mengakui bahwa dalam penetapan pahlawan nasional, pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan ketat baik administrasi maupun literatur lainnya.

"Sehingga penetapan gelar pahlawan itu tidak bisa hanya karena katanya atau konon kabarnya. Nah persyaratan itulah yang sedang kita susun dan lengkapi saat ini dalam rangka pengusulan Inggit Garnasih menjadi pahlawan nasional," imbuh Reiza.

Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinsos Jabar Elis Kartini menyampaikan, batas akhir pengusulan gelar pahlawan nasional paling lambat 31 Maret 2023. Nama Inggit Garnasih sudah diusulkan dua kali, yaitu tahun 2008 dan tahun 2012. Namun karena kekurangan persyaratan akhirnya ditunda.

"Nah baru tahun ini kita akan usulkan lagi atas permintaan dari Ibu Megawati Soekarnoputri (Presiden RI ke-5) beberapa waktu lalu," ucap dia seraya menyebut sejak tahun 1963 hingga sekarang sudah ada 14 pahlawan nasional yang ditetapkan berasal dari Jawa Barat.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hilangkan Penat Setelah Seharian Melaksanakan Tugas dari Rakyat, Riza Herdavid Bupati Bangka Selatan Asyik Bermain Organ Tunggal
Hilangkan Penat Setelah Seharian Melaksanakan Tugas dari Rakyat, Riza Herdavid Bupati Bangka Selatan Asyik Bermain Organ Tunggal

Momen Bupati Bangka Selatan tunjukan cara hilangkan penat usai melaksanakan tugas rakyat seharian.

Baca Selengkapnya
Tak Hadiri Sidang PTUN, Negara Dianggap Abai pada RUU Masyarakat Adat
Tak Hadiri Sidang PTUN, Negara Dianggap Abai pada RUU Masyarakat Adat

Pemerintah tak hadir dalam sidang lanjutan gugatan atas abainya negara dalam pembentukan RUU Masyarakat Adat

Baca Selengkapnya
Pengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah
Pengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah

"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu
Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu

Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.

Baca Selengkapnya
Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu
Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu

Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.

Baca Selengkapnya
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.

Baca Selengkapnya
Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu
Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu

Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.

Baca Selengkapnya
Muncul Wacana Hidupkan Kembali Dewan Pertimbangan Agung, Begini Reaksi JK
Muncul Wacana Hidupkan Kembali Dewan Pertimbangan Agung, Begini Reaksi JK

Muncul Wacana Hidupkan Kembali Dewan Pertimbangan Agung, Begini Reaksi JK

Baca Selengkapnya