Revisi UU Narkotika, Budi Waseso ingin pasal rehabilitasi diperketat
Merdeka.com - Proses pembahasan Revisi Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika bersama DPR, saat ini terus bergulir, setelah sempat berjalan lamban di tahun 2015 lalu. Dengan revisi undang-undang itu, diharapkan bisa segera diimplementasikan.
"Sekarang sedang proses revisi. Mudah-mudahan tahun 2017 selesai semua," kata Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso, kepada wartawan saat berada di Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (24/11).
Ditanya pasal apa saja yang sedang dalam pembahasan di DPR RI, Waseso tidak mengingat persis. Menurut dia, tidak ada yang benar-benar krusial dibahas untuk segera direvisi.
"Banyak (pasal), kita kupas semua. Tidak ya, tidak ada yang krusial," ujar Waseso.
Meski demikian, ada salah satu poin dalam pembahasan, yang menurut Waseso perlu dipertegas lagi dalam revisi Undang-undang itu. Tujuannya agar aparat penegak hukum benar-benar bisa memilah dalam tindakan penegakan hukum akan diambil.
Waseso juga tidak menampik, tidak jarang para pengguna narkoba berlindung pada pasal yang bisa mengarahkannya pada proses rehabilitasi.
"Di antaranya, artinya dalam proses rehabilitasi itu, bagi penyalahguna narkoba, pengguna dan pecandu, itu harus jelas ya," tegas Waseso.
"Agar nantinya, tidak semua dari mereka itu berlindung kepada korban. Itu yang harus kita revisi dalam undang-undang. Sebab itu jadi celah bandar untuk bersembunyi kepada korban," demikian Waseso.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya