Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Revisi UU KPK Dinilai Cacat Formil

Revisi UU KPK Dinilai Cacat Formil Aksi Bagi Bunga untuk Selamatkan KPK. ©2019 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari menilai Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) cacat formil. Sebab, kata dia, revisi tersebut tidak memenuhi prosedur revisi dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perudang-Undangan.

"Jadi secara formil pembentukannya cacat prosedural. Sesuatu yang cacat prosedural akan dianggap batal demi hukum jadi batal dengan sendirinya tidak dibutuhkan keputusan peradilan yang menyatakan sah atau tidak absahnya sebuah pembentukan peraturan perundang-undangan kalau dia cacat prosedural," kata Feri di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (8/9).

Feri menjelaskan maksud cacat formil. Salah satunya karena revisi UU KPK tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) prioritas.

"Nah sekarang itu tidak ada di dalam prolegnas prioritas tiba-tiba naik di tengah jalan," ungkapnya.

Dia juga menilai DPR membuat-buat alasan demi membahas revisi UU tersebut karena sudah pernah dibahas pada 2016. Menurut Feri, MKD sudah mengeluarkan putusan agar mendahulukan Undang-Undang dalam prolegnas.

"Sudah ada putusan MKD yang menyatakan bahwa wajib bagi DPR memenuhi prolegnas yang ada sehingga kemudian tanpa ada surprise dari presiden bisa dibahas ini juga tidak masuk akal wajib itu bukan berarti tidak memenuhi syarat-syarat prosedural dalam pembentukan UU," ucapnya.

Diketahui, DPR sudah menyepakati untuk merevisi UU Nomor 30 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (revisi UU KPK) sebagai inisiatif DPR. Revisi itu juga dijadwalkan selesai pada akhir September mendatang.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.

Baca Selengkapnya
Refleksi Akhir Tahun 2023, Fraksi PKB Soroti UU Ciptaker dan IKN Terkesan Dibahas Terburu-buru

Refleksi Akhir Tahun 2023, Fraksi PKB Soroti UU Ciptaker dan IKN Terkesan Dibahas Terburu-buru

Ketua Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurijal mencatat capaian yang produktif dalam bidang legislasi dengan menyelesaikan sebanyak 21 rancangan undang-undang

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Cak Imin: Kalau Ada yang Dicurangi, Kita Siapkan Gugatan ke MK!

Cak Imin: Kalau Ada yang Dicurangi, Kita Siapkan Gugatan ke MK!

Cak Imin mengaku bakal melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika menemukan kecurangan pada Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Memperbarui surat pengunduran Diri sebagai Ketua KPK, Ini Alasannya

Firli Bahuri Memperbarui surat pengunduran Diri sebagai Ketua KPK, Ini Alasannya

Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri memperbarui surat pengunduran dirinya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya
KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN

KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo

Baca Selengkapnya
KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus

KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Cak Imin soal Ketua KPU Disanksi Langgar Etik Berat: Jangan Main-Main dengan Demokrasi dan Etika

Cak Imin soal Ketua KPU Disanksi Langgar Etik Berat: Jangan Main-Main dengan Demokrasi dan Etika

Menanggapi sanksi Ketua KPU, Cak Imin meminta semua pihak jangan bermain-main dengan demokrasi dan etika di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Desak Temuan Pungli Rp6,1 Miliar di Rutan KPK Segera Dibereskan: Sangat Memprihatinkan

Komisi III DPR Desak Temuan Pungli Rp6,1 Miliar di Rutan KPK Segera Dibereskan: Sangat Memprihatinkan

Komisi III DPR mendesak agar perkara tersebut segera dibereskan agar KPK kembali mendapat kepercayaan publik.

Baca Selengkapnya