Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Revisi UU Haji dan Umrah Disahkan, Calon Jemaah Wafat Bisa Dilimpahkan ke Ahli Waris

Revisi UU Haji dan Umrah Disahkan, Calon Jemaah Wafat Bisa Dilimpahkan ke Ahli Waris jemaah haji Indonesia. ©2018 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Kementerian Agama mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan IV tahun 2018-2019.

"Dengan memohon ridho dan keberkahan dari Allah SWT maka dengan mengucapkan Bismillah, pemerintah berdasarkan persetujuan dari seluruh Fraksi dan Anggota DPR RI maka pemerintah juga menyetujui RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah untuk disahkan menjadi UU," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, di ruang rapat paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3).

Lukman mengatakan ada beberapa perubahan dalam UU tersebut. Salah satunya adalah pelimpahan porsi bagi calon jemaah haji yang wafat.

"Jadi calon-calon jemaah haji yang wafat itu bisa dipindahkan ke ahli warisnya, suaminya, istrinya, orang tuanya itu ke anaknya," ungkapnya.

Kemudian juga ada aturan untuk jemaah lanjut usia di atas 65 tahun diberi prioritas untuk berangkat ke tanah suci. Namun, semua tetap didasari pada kuota tertentu.

"Lalu bagi penyandang disabilitas, jadi calon jemaah haji disabilitas juga mendapatkan prioritas, dan sakit permanen juga bisa dilimpahkan porsinya," ucapnya.

Selain itu, RUU ini juga mengatur jemaah haji furoda atau jemaah yang mendapat kuota dari hadiah Kerajaan Arab Saudi. Kategori ini akan dimasukkan ke dalam kuota haji khusus. Sehingga dalam keberangkatannya harus melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

"Undang-undang ini menyatakan secara tegas kuota haji khusus tidak lebih dari 8 persen dari kuota total nasional sebanyak 221.000. Itu artinya dari yang selama ini yaitu 17.000," ucapnya.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pelunasan Biaya Haji 2024 Tahap I Resmi Ditutup Hari Ini

Pelunasan Biaya Haji 2024 Tahap I Resmi Ditutup Hari Ini

Jemaah haji reguler yang sudah melunasi, terdiri atas: 161.567 orang yang memang berhak lunas biaya haji tahun ini.

Baca Selengkapnya
Tak Cuma Jemaah Haji & Umrah dari Indonesia, Warga Saudi Hanya Bisa Ziarah ke Raudhah 1 Kali Setahun

Tak Cuma Jemaah Haji & Umrah dari Indonesia, Warga Saudi Hanya Bisa Ziarah ke Raudhah 1 Kali Setahun

Untuk masuk ke Raudhah, jemaah harus mendapatkan tasreh yakni surat keterangan izin untuk masuk ke Raudhah.

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pelunasan Biaya Haji Ditutup, Kementerian Agama: Kuota Haji Reguler Sudah Full

Pelunasan Biaya Haji Ditutup, Kementerian Agama: Kuota Haji Reguler Sudah Full

Pelunasan Biaya Haji Ditutup, Kementerian Agama: Kuota Haji Reguler Sudah Full

Baca Selengkapnya
Pensiunan TNI AU Berpangkat Kapten Panik Tersesat saat Umrah, Ditolong Seorang Wanita 'Ibu ini Malaikat Apa'

Pensiunan TNI AU Berpangkat Kapten Panik Tersesat saat Umrah, Ditolong Seorang Wanita 'Ibu ini Malaikat Apa'

Pensiunan TNI AU berpangkat Kapten panik tersesat ketika Umrah, beruntung ada sosok wanita yang menolongnya.

Baca Selengkapnya
Kemenag Minta Petugas Perlakukan Jemaah Haji Seperti Orang Tua Sendiri: Dalam Kondisi Apapun Jangan Dimarahi

Kemenag Minta Petugas Perlakukan Jemaah Haji Seperti Orang Tua Sendiri: Dalam Kondisi Apapun Jangan Dimarahi

Jemaah haji dengan latar belakang ini pun harus mendapatkan pelayanan khusus.

Baca Selengkapnya
Tutup Bimtek PPIH Arab Saudi 2024, Menag: Layani Jemaah Haji Seperti Orang Tua & Keluarga Sendiri

Tutup Bimtek PPIH Arab Saudi 2024, Menag: Layani Jemaah Haji Seperti Orang Tua & Keluarga Sendiri

Adapun kuota jemaah haji tahun 2024 ini mencapa 241 ribu orang.

Baca Selengkapnya
Hindari Terjadinya Masalah Pencernaan saat Puasa Ramadan dengan Menerapkan 8 Cara Ini

Hindari Terjadinya Masalah Pencernaan saat Puasa Ramadan dengan Menerapkan 8 Cara Ini

Munculnya masalah pencernaan saat melakukan puasa Ramadan bisa diatasi dengan menerapkan sejumlah cara.

Baca Selengkapnya
Wamen Raja Juli Serahkan Sertifikat Tanah Makam Sunan Bonang

Wamen Raja Juli Serahkan Sertifikat Tanah Makam Sunan Bonang

Sudah sepatutnya makam yang kerap menjadi tujuan wisata religi masyarakat memiliki kepastian hukum.

Baca Selengkapnya