Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Respons KSPI atas Penjelasan Jokowi soal Hoaks UU Cipta Kerja

Respons KSPI atas Penjelasan Jokowi soal Hoaks UU Cipta Kerja Jokowi. Instagram: @jokowi

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan hoaks atau disinformasi mengenai subtansi RUU Cipta Kerja. Di antaranya penghapusan upah minimum dan cuti dihapus.

Ketua Departemen Komunikasi dan Media, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S Chaniago menyebut, pihaknya belum tenang mengenai penjelasan Jokowi. Dia pun menjelaskan balik soal aturan cuti.

"Misalnya soal cuti, memang cuti haid atau melahirkan masih ada di undang undang existing nya, tapi permasalahan mendasar ialah upah cuti panjang bagi pekerja yang bekerja 6 tahun maka dia mendapatkan cuti panjang selama dua bulan," kata Kahar dalam diskusi MNC Trijaya, Sabtu (10/10).

Menurutnya, aturan cuti terkait sudah bukan lagi menjadi sesuatu yang mutlak di undang-undang Omnibus Law. Cuti panjang tersebut tetap hanya bisa didapatkan bila diatur oleh perusahaan.

"Kalau tidak di atur buruh tidak lagi mendapatkan, padahal sebelumnya tidak perlu di atur terlebih dahulu begitu dia 6 tahun dia mendapatkan cuti panjang itu, memang cutinya masih ada dan ada beberapa yang di reduksi yang menjadi permasalahan dari kawan-kawan buruh," ucapnya.

Kemudian, Kahar menjelaskan terkait upah minimum. Menurutnya, upah minimum di Indonesia terbagi dalam beberapa hal dan di antaranya dihapus di dalam UU Cipta Kerja.

"Tadi kan salah satu hoaks yang dikatakan tentang UMK, memang dalam yang kami Kritisi UMK yang namanya upah minimum masih ada tetapi upah minimum di Indonesia terbagi dalam beberapa hal," kata Kahar.

"Misalnya tentang upah minimum sektoral, ada upah minimum kabupaten, ada upah minimum sektoral provinsi, dan itu dihapuskan di dalam undang-undang Cipta Kerja ini dan itu disampaikan juga oleh beberapa politisi dan beberapa kawan dari pemerintah yang ikut dalam pembahasan itu," tuturnya.

Dia mengatakan, upah minimum kabupaten memang masih ada, tetapi dalam UU Cipta Kerja dipersyaratkan. Kemudian, yang wajib ditetapkan hanya upah minimum provinsi.

"Artinya perubahan terkait struktur upah minimum, penghapusan UMSK, mempersyaratkan adanya UMK, itu menjadi batasan yang kami anggap itu pintu masuk untuk mereduksi hak hak dari buruh," ujarnya.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP