Respons Dewas KPK soal Kabar Disuap Lili Pintauli
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar terus disorot, usai diduga melakukan pelanggaran etik usai terkait gratifikasi menonton ajang balap MotoGP di Mandalika beberapa waktu lalu.
Teranyar, isu beredar saat Lili disebut-sebut tengah berusaha menyuap jajaran dewan pengawas atau Dewas KPK agar lepas dari jeratan kasus.
Namun sampai saat ini, menurut konfirmasi sejumlah anggota Dewas KPK, belum ada pihak yang membenarkan adanya kabar tersebut. Salah satunya dikatakan oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. Dia mengaku belum mendengar kabar itu, namun jika benar adanya hal tersebut, pihaknya akan siap mengusut.
"Kalau jelas informasinya laporkan, biar kita usut," kata Tumpak kepada awak media, Senin(4/7).
Selain Tumpak, anggota Dewas KPK Syamsudin Haris juga mengatakan hal senada. Dia menegaskan dirinya tidak tahu ihwal miring itu.
"Saya juga enggak tahu," tegas dia.
Kabar miring terhadap Lili seakan tiada habisnya. Sebelumnya, Lili disebut mundur dari jabatan pimpinan lantaran kembali terjerat kasus dugaan pelanggaran etik.
Namun Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri belum membenarkan kabar tersebut. Menurut Ali, Lili masih akan menjalankan tugasnya sebagai pimpinan KPK.
"Informasi yang kami peroleh sampai dengan saat ini, Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar belum mengonfirmasi perihal tersebut, dan masih berkonsentrasi menjalankan tugasnya serta agenda-agenda penugasan lainnya untuk beberapa waktu ke depan," ujar Ali dalam keterangannya, Jumat 1 Juli 2022.
Terkait dengan dugaan pelanggaran etik penerimaan gratifikasi MotoGP Mandalika Lili Pintauli yang akan naik ke persidangan, Ali menyatakan pihak lembaga antirasuah menyerahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik karena bertemu dengan Eks Mentan SYL.
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Firli Bahuri tidak hadir saat sidang putusan Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaDi hari pertambahan usia ia justru mendapatkan kado terindah atas keberhasilan anaknya yang menjadi seorang polisi.
Baca SelengkapnyaMomen Pangkostrad berikan selamat pada anggotanya yang baru saja mendapat kenaikan jabatan.
Baca SelengkapnyaFirli terjerat tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait komunikasi dan pertemuan dengan SYL.
Baca SelengkapnyaPerkara ini awalnya telah dilakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak. Hanya saja tidak menemui titik terang
Baca SelengkapnyaPengiriman surat tilang akan dilakukan secara berkala.
Baca Selengkapnya