Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Resah adanya transportasi online, ratusan sopir angkot di Padang mogok

Resah adanya transportasi online, ratusan sopir angkot di Padang mogok Ratusan Supir Angkot demo Kantor Gubernur Sumatera Barat. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Ratusan sopir angkutan kota (angkot) mogok massal dan parkir kendaraannya di halaman Kantor Gubernur Sumatera Barat, Senin (11/12). Mereka menolak keberadaan angkutan berbasis online (daring). Mereka mengaku pendapatan berkurang sebanyak 50 persen sejak hadirnya transportasi online tersebut.

"Pendapatan para sopir angkot yang biasanya mencapai Rp 100 ribu per hari, saat ini untuk mendapatkan gaji Rp 50 ribu per hari saja sudah susah," ujar Koordinator Lapangan Aksi, Afrizon Muslim.

Tidak hanya itu, kata Afrizon, untuk setoran ke pengusaha sopir angkot sendiri juga semakin berkurang. "Biasanya setoran bisa sampai Rp 170 ribu per hari, saat ini sudah ada pengusaha angkot yang meminta setoran hanya Rp 80 ribu per hari," kata Afrizon.

"Setoran tersebut hanya habis untuk biaya operasional setiap bulan, sementara untuk biaya perpanjangan KIR dan yang lainnya diambil dari uang lainnya," lanjutnya.

Afrizon mengungkapkan, untuk para pengemudi angkutan online di Kota Padang saat ini hanya sebagai pekerja sampingan. Bahkan, pekerjaan sampingannya tersebut mendapat omset lebih.

"Kami berharap pemerintah melakukan pemerataan terhadap angkutan konvensional dengan angkutan online," harap Afrizon.

"Kami hanya meminta pemerintah untuk menegakkan aturan sesuai dengan peraturan menteri perhubungan (permenhub) nomor 108 tahun 2017," sambung salah seorang pendemo.

Menurut para sopir angkot, angkutan berbasis online yang saat ini marak tidak memiliki izin sesuai dengan permenhub tersebut. "Kalau tidak, samakan dengan angkutan online sama-sama tidak memiliki izin," tambahnya.

Aksi ratusan para pengemudi angkot di halaman kantor Gubernur Sumatera Barat itu ditanggapi Kepala Dinas Perhubungan setempat.

Demo sopir angkutan Kota (angkot)di Kantor Gubernur disambut oleh Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Barat, Amran. Dikatakannya, terkait permenhub tersebut pihaknya masih memproses untuk dijadikan pergub.

"Masih melakukan pembahasan terkait aturan untuk transportasi online yang ditentukan dalam permenhub. Angkutan online yang dianggap tidak memiliki aturan itu akan ditentukan per 30 Januari mendatang," kata Amran.

Dia menjelaskan pihaknya akan membahas terkait izin operasional dan tempat atau kawasan operasional untuk kendaraan berbasis online itu secepatnya. Pembahasan akan dilakukan dengan Kabiro Hukum agar aturan ini bisa secepatnya disosialisasikan. (mdk/ded)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP