Reputasi Merpati Nusantara di industri penerbangan dunia buruk
Merdeka.com - Reputasi maskapai Merpati Nusantara di kancah industri penerbangan dunia dikenal buruk. Itu terjadi lantaran maskapai milik pemerintah itu pernah tidak membayar sewa kepada sebuah perusahaan penyewaan pesawat di Amerika Serikat.
Atas dasar itulah, banyak perusahaan luar negeri enggan bekerjasama dengan Merpati dalam hal sewa menyewa pesawat. Padahal, sejak 2006 hingga saat ini, maskapai pelat merah itu membutuhkan unit burung besi baru seperti Boeing seri 737-400 dan 500 buat mendapatkan pemasukan bagi perusahaan.
Keadaan itu pula menyebabkan perusahaan Thirdstone Aircraft Leasing Group Inc asal Amerika Serikat meminta uang jaminan sebanyak USD 1 juta dalam bentuk tunai sebagai tanda keseriusan Merpati buat menyewa dua pesawat itu dari TALG Inc.
Menurut Laurens Siburian, salah satu pengacara ditunjuk Merpati buat memeriksa dan mewakili salah satu Badan Usaha Milik Negara itu dalam perjanjian sewa pesawat dengan TALG Inc dia sudah meminta uang jaminan (security deposit) bisa dalam bentuk non tunai.
"Tetapi TALG menolak dan mengancam akan memutus perjanjian kalau uang security deposit tidak ditransfer dalam bentuk tunai. Merpati yang saat itu sudah kesulitan mencari pesawat Boeing 737-400 dan 500 tidak punya pilihan lain. Mereka akhirnya transfer uang security deposit sebesar USD 1 juta itu," kata Laurens saat memberikan keterangan sebagai saksi fakta meringankan dalam sidang lanjutan mantan Direktur Utama Merpati Hotasi Nababan dan mantan General Manager Pengadaan Pesawat Tony Sudjiarto. Sidang keduanya digelar hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (19/11). Turut hadir sebagai saksi ahli dari pensehat hukum hari ini adalah Muhammad Said Didu.
Namun, menurut Laurens, mestinya perkara Hotasi dan Tony tidak masuk dalam ranah pidana dan disidangkan sampai saat ini. Dia mengatakan, Hotasi dan Tony bukan pihak mesti bertanggung jawab atas hilangnya uang jaminan sewa pesawat sebesar USD 1 juta. Kesaksian dia makin meringankan kedua terdakwa itu lantaran menurut dia tiga lembaga penegak hukum di Indonesia, yakni Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Kejaksaan Agung, sudah menyatakan kasus antara Merpati Nusantara dan TALG Inc masuk ranah perdata.
"Polri pada 2008 sudah memutuskan kasus ini kurang bukti. KPK dan Kejaksaan Agung juga menyatakan kasus ini adalah perdata pada tahun yang sama. Tetapi entah kenapa kasus ini malah dibuka kembali dan mendakwa Hotasi dan Tony," ujar Laurens.
Laurens pun tidak menemukan bukti hilangnya uang USD 1 juta itu digelapkan oleh Hotasi dan Tony. Tetapi, lewat gugatan yang diajukan Hotasi ke Pengadilan Federal di Washington D.C., Amerika Serikat, menyatakan memenangkan Merpati dan malah mengharuskan TALG Inc dan Direktur Utamanya, Alan Messner, mengembalikan uang jaminan sesuai dengan disetorkan Merpati. Dia bersama firma hukum di Amerika Serikat juga sudah menyeret Direktur Operasional TALG Inc Prof. Dr. John Cooper, ke meja hijau atas tuduhan penggelapan, penipuan, pencucian uang, dan transfer kawat ilegal menggunakan uang jaminan dari Merpati sebesar USD 980 ribu.
Sementara itu, menurut mantan Komisaris Merpati Nusantara dan mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Muhammad Said Didu, perkara membelit Merpati dan TALG Inc murni sebagai resiko bisnis. Maka dari itu dia menyayangkan apa yang dialami oleh Hotasi dan Tony sampai harus menjalani persidangan.
"Saya sangat menyayangkan keadaan ini. Padahal hal ini murni risiko bisnis. Kalau tidak ada resiko ya tidak ada bisnis. Lagipula saudara Hotasi kan sudah menunjukkan komitmennya dan dengan menggugat Alan Messner ke pengadilan di Amerika Serikat dan menang. Hal itu membuktikan memang tidak ada permainan dalam perkara ini," kata Said.
Hotasi dan Tony didakwa melakukan tindak pidana korupsi lantaran dua unit pesawat Boeing 737-400 dan 500 disewa pada Desember 2006 itu tidak diantar hingga batas waktu perjanjian pada 5 Januari 2007, oleh perusahaan Thirdstone Aircraft Leasing Group Inc.
Padahal, Merpati sudah menunaikan kewajiban dengan menyetor uang security deposit USD 1 juta buat dua pesawat kepada kantor pengacara Hume and Associates yang ditunjuk Merpati dan TALG Inc sebagai pemegang deposit.
Pemilik dua pesawat itu adalah Bank Lehman Brothers di Amerika Serikat. Lehman Bros., kemudian menunjuk anak perusahaannya, East Dover Inc buat mengurus dua burung besi itu. East Dover Inc kemudian menunjuk agen pemasaran pesawat Bristol Aerospace buat mencari pihak yang mau menyewa dua pesawat itu. TALG Inc kemudian tertarik membeli dua pesawat itu dari East Dover Inc. Kebetulan pada 2006, Merpati sedang mencari dua jenis pesawat itu buat menggenjot perusahaan biar bisa bersaing dengan maskapai lain di dalam negeri. Pesawat yang dimiliki maskapai pelat merah itu kebanyakan sudah uzur dan kondisi keuangan perusahaan kerap merugi.
Padahal, saat itu, salah satu pesawat yang diminati Merpati sedang disewa oleh maskapai lokal, Batavia Air. Tetapi sewanya tidak dilanjutkan. Sementara satu lagi ada di Guangzhou, China, sedang menjalani pemeriksaan menyeluruh selepas masa sewanya habis.
Setelah melewati proses perjanjian, Hotasi Nababan yang saat itu menjadi Dirut Merpati, meminta bantuan kepada Laurens Siburian mewakili dan memeriksa kantor TALG Inc dan Hume and Associates, firma hukum yang ditunjuk TALG Inc memegang uang jaminan sewa pesawat.
Dalam salinan sertifikat pendirian perusahaan, Laurens mengatakan TALG Inc baru berdiri pada 2005. Tetapi, lanjut dia, Alan Messner memang pemain lama di dunia industri penerbangan di Amerika Serikat.
Menurut Laurens, Merpati sempat keberatan kalau harus membayar jaminan dengan tunai. Tetapi TALG Inc mengancam akan memutuskan perjanjian karena menolak membayar jaminan secara kontan. Akhirnya, karena sangat membutuhkan, Merpati akhirnya membayar kontan uang jaminan itu. Tetapi, saat proses pemeriksaan, East Dover tidak mengizinkan General Manager Pengadaan Pesawat Merpati Nusantara Airlines, Tony Sudjiarto, masuk ke pesawat itu. Kemudian selepas itu, TALG Inc menyatakan akan mengirim pesawat itu secara bertahap pada Januari dan Maret 2007 dengan harga sewa setiap bulan disepakati USD 135 ribu.
Ternyata, sampai tenggat waktu yang dijanjikan, TALG Inc tidak mengantarkan pesawat. Alasannya, TALG Inc meminta harga sewa pesawat saban bulan dinaikkan, dari USD 135 ribu menjadi USD 155 ribu sampai 170 ribu. Menurut TALG, hal itu lantaran bank di Amerika Serikat tidak akan mengucurkan dana pinjaman pembelian pesawat jika harga sewanya hanya USD 135 ribu. Merpati tidak terima dan meminta perjanjian sewa menyewa batal serta meminta uang jaminan dikembalikan.
Karena TALG Inc tidak menggubris permintaan Merpati, maka mereka mensomasi TALG Inc. Karena masih tidak dihiraukan, maka Merpati lewat Laurens Siburian dan firma hukum Bean, Kinney and Korman di Amerika Serikat menyeret TALG Inc dan Alan Messner ke meja hijau di Pengadilan Federal di Washington D.C. Alan tidak pernah hadir sekalipun dalam sidang. Merpati menang dan meminta TALG Inc dan Alan Messner membayar uang USD 1 juta.
Alan kemudian kabur ke Chicago sebelum akan dilakukan eksekusi putusan. Keberadaan dia diketahui oleh detektif swasta yang disewa Laurens dan firma hukum BKK. Setelah ketemu, surat putusan itu diberikan ke Alan. Tetapi, Alan kemudian mengajukan permohonan pailit ke Pengadilan Tata Usaha Negara di Chicago.
Laurens kemudian bekerja sama dengan penasehat hukum Dean Nical meminta majelis hakim PTUN Chicago memeriksa kembali putusan Pengadilan Federal Washington D.C. Tetapi, Pengadilan PTUN Chicago menetapkan Alan pailit, tapi tetap harus mengmbalikan uang jaminan Merpati USD 1 juta. Setelah pengadilan memeriksa daftar kekayaan harta Alan, ada tersisa duit kurang dari USD 5 ribu dan langsung ditransfer saat itu juga ke rekening Merpati.
Kemudian, John Cooper juga diajukan ke Pengadilan Federal di Washington D.C. Dia dijerat karena penggelapan, penipuan, pencucian uang dan transfer kawat. Dia yang bertanggung jawab mencairkan uang USD 980 ribu dari firma hukum Hume and Associates ke rekening pribadi dia. Dia bisa melakukan hal itu lantaran sudah membeli firma hukum Hume pada Desember 2006 akhir, dua pekan setelah Merpati menyetorkan uang jaminan sewa pesawat. Dalam proses mediasi, John mengaku bersalah dan meminta pengembalian itu dicicil USD 5 ribu setiap bulan. Merpati menolak hal itu dan malah menyeret John dalam ranah pidana. Persidangan masih berlangsung sampai saat ini.
Namun, atas perkara itu, jaksa menganggap Hotasi D.P. Nababan dan Tony Sudjiarto melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah denga Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001. Mereka dianggap memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi yang menyebabkan kerugian negara dalam penyewaan pesawat Boeing 737-400 dan Boeing 737-500.
Hotasi dianggap melakukan perencanaan untuk penyewaan dua unit pesawat yakni Boeing 737-400 dan Boeing 737-500. Tetapi, saat itu Hotasi tidak melaporkan rencana penyewaan pesawat ke dalam Rencana Kerja Anggaran perusahaan pada 2006.
Kemudian, dia juga telah menyetujui transfer security deposit senilai USD 1 juta ke TALG Inc selaku perusahaan jasa penyewaan pesawat melalui kantor pengacara Hume and Associates. Atas perbuatannya, negara merugi sebesar USD 1 juta. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya