Rektor UNS batalkan larangan penutup wajah di fakultas pertanian
Merdeka.com - Sebuah surat edaran tentang tata tertib berpakaian diterbitkan oleh Dekan Fakultas Pertanian Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS). Dalam surat edaran yang telah disepakati pada rapat senat Fakultas Pertanian tersebut tertera dua poin tata tertib, di antaranya tentang tata cara saat berkomunikasi agar mahasiswa, dosen maupun civitas akademika memperlihatkan raut wajah.
Aturan tersebut tentu menimbulkan polemik di kalangan kampus. Bahkan ada yang menafsirkan aturan baru tersebut sebagai larangan menggunakan penutup wajah. Selain penutup wajah, dalam surat edaran tertanggal 20 September yang ditandatangani Dekan Fakultas Pertanian, Bambang Pujiasmanto tersebut juga mengatur etika berpakaian saat proses belajar mengajar.
Di antaranya larangan mengenakan kaos oblong, sandal, aksesoris punk, gaya potongan rambut punk, pakaian ketat yang menyebabkan tubuh terlihat jelas. Dalam surat edaran tersebut juga dituliskan dosen tenaga kependidikan dan mahasiswa saat berkomunikasi wajib terlihat. Ini dimaksudkan untuk kejelasan identitas dan kelancaran komunikasi.
Rektor UNS Ravik Karsidi tak menampik munculnya surat edaran yang mengatur tata tertib berpakaian dan ditandatangani oleh Dekan Fakultas Pertanian tersebut. Ravik menilai surat tersebut tidak sah, karena dibuat tanpa pertimbangan matang. Ia berjanji akan segera mengevaluasi surat edaran tersebut.
"Kami akan mengevaluasi, alasannya surat ini dibuat secara tergesa-gesa. Contoh misalnya surat ini tertanggal 20 September 2017. Di dalam klausul disebutkan mendasarkan pada hasil konsultasi sidang pleno senar Fakultas dan Universitas tanggal 27 September 2017. Secara aturan hukum surat menyurat sebenarnya surat ini sudah pasti tidak sah untuk mengatur suatu aturan tentang tata tertib berpakaian," ujar Ravik kepada wartawan, Kamis (5/10).
Ravik menjelaskan, hingga saat ini pihaknya bersama senat belum menerbitkan aturan tentang tata berpakaian dan sebagainya seperti yang ada di peraturan rektor. Ia menduga Fakultas Pertanian berusaha untuk menerjemahkan Peraturan Rektor nomor 582/UN27/PP/2016 Pasal 27 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Program Sarjana BAB XVIII Etika Akademik. Namun tergesa-gesa sehingga menimbulkan polemik.
"Oleh karena itu maka rektor bersama senat akan membentuk tim adhoc untuk mengevaluasi SK dekan tersebut. Kemudian menterjemahkan Pasal 27 yang tadi belum diatur secara terpisah tadi. Menerjemahkan peraturan rektor yang seharusnya mendapat penjelasan, secara detail," katanya.
Pihaknya menunjuk ketua tim sekretaris senat universitas Prof Sahid Teguh Widodo. Dalam waktu dekat juga akan disahkan beberapa anggota bersama komisi-komisi senat UNS.
"Karena baru dievaluasi, Surat Edaran Dekan dinyatakan tidak berlaku lagi," pungkas Ravik. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya