Rekan usul sembunyikan mobil-mobil usai Ali Sadli kena OTT KPK
Merdeka.com - Terdakwa kasus penerimaan suap terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia kepada Kementerian Desa, Ali Sadli, berupaya menghilangkan jejak sejumlah mobil miliknya. Hal ini terungkap saat jaksa penuntut umum pada KPK menampilkan transkrip percakapan antara rekan Ali, Apriadi Malik dengan kakak ipar Ali, Yanuar.
Percakapan melalui sambungan telepon yang terjadi pada tanggal 26 Mei 2017 itu sedang membahas penangkapan Ali oleh KPK atas dugaan menerima suap saat itu dari dua mantan pejabat Kemendes PDTT, Sugito dan Jarot.
Saat itu, Yanuar berkeluh kepada Yaya mengenai langkah yang akan diambil. Di percakapan tersebut, Yaya juga mengaku bingung hingga tercetus usulan menyembunyikan mobil-mobil Ali.
"Kita harus buat apa?" keluh Yanuar saat itu.
"Enggak tahu nih bang bingung juga kan," ujar Yaya.
"Mobil," kata Yanuar lagi.
"Iya aku mau tanya itu juga a. Apa kita umpetin kemana apa bagaimana itu," cetus Yaya.
"Iya diumpetin. Ada gudang enggak dia," ujar Yanuar.
Jaksa penuntut umum Takdir Suhan mengonfirmasi percakapan tersebut kepada Yaya.
"Kenapa ini ada kata umpetin. Maksudnya apa?" tanya jaksa Takdir kepada Yaya.
Dia menjawab kata umpetin yang ada dalam transkrip tersebut bukanlah gagasannya. Penegasan itu kembali dia utarakan saat jaksa kembali meminta penjelasan soal gagasan untuk menyembunyikan mobil-mobil milik Ali Sadli.
Diketahui, Ali Sadli didakwa dengan tiga dakwaan sekaligus yakni penerimaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.
Terhadap penerimaan suap, Ali didakwa menerima suap Rp 40 juta dari Sugito dan Jarot, dua terpidana pemberian suap kasus yang sama. Uang tersebut sebagai pemulus agar Kemendes PDTT mendapat opini WTP dari BPK-RI. Jaksa penuntut umum mendakwa Ali dengan Pasal 12 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan perkara gratifikasi, Ali didakwa dengan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Terakhir, Ali didakwa dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tak Pakai Mobil, Jenderal Polisi ini Pilih Lari dari Rumah Menuju Kantor Tempuh Jarak 10,5 KM
Begini cara unik jenderal polisi orang nomor dua di Polda Sumut berangkat kerja ke kantor. Simak informasi berikut.
Baca SelengkapnyaBukan Kaget, Pria ini Heran Liat Mobil Tabrak Kamar di Rumahnya 'Apa ini Bang? Mau Tidur Mobilnya?'
Sebuah mobil tiba-tiba menabrak bagian tembok hingga menerobos ke dalam kamar miliknya. Namun ia nampak heran bukannya kaget.
Baca SelengkapnyaJelang Lebaran untuk Mudik, Ucok Baba Kegirangan Dapat Tukar Tambah Mobil Agya dengan Mobil Mewah 'Jangan Mengambil Keuntungan'
Ucok Baba hendak membeli mobil Alphard untuk dibawa pulang kampung ke Sumatra.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Proses Balik Nama STNK Mobil, Lengkap dengan Syarat dan Biaya
Berikut proses balik nama STNK penting untuk diketahui. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaPuncak Arus Balik Mudik di Pelabuhan Merak Malam Ini, Volume Kendaraan Terus Meningkat
Dari hasil rekapitulasi jumlah kendaraan pada arus mudik dari Merak ke Bakauheni yang didata Polda Banten sebanyak 259.216 kendaraan bermotor.
Baca SelengkapnyaCerita SYL Usir Eks Sekjen Kementan dari Mobil Karena Tolak Pemerasan Terungkap di Persidangan
SYL menyampaikan jika Momon tidak sejalan dengan keinginannya, Momon dipersilakan mengundurkan diri.
Baca SelengkapnyaAjak Anak Lalui Perjalanan Mudik, Pastikan Atur Waktu untuk Hindari Kelelahan
Melalui perjalanan mudik yang panjang bisa sangat melelahkan terutama bagi anak sehingga penting untuk mengatur waktu.
Baca SelengkapnyaCatat, Ini Rute Perjalanan KA Dialihkan & Dibatalkan Imbas Kereta Pandalungan di Sidoarjo Anjlok
Peristiwa itu terjadi Pukul 07.57 WIB, saat melintas dari arah Utara, beberapa ratus meter dekat Stasiun Tanggullangin
Baca SelengkapnyaSopir Truk Disetop Polisi karena Pakai Jalur Kanan di Tol, Bukannya Ditilang Malah Dikasih Hadiah
Seorang sopir truk yang melanggar lalu lintas di tol dihentikan oleh polisi, namun bukannya ditilang malah dikasih hadiah uang.
Baca Selengkapnya