Reaksi Rizieq usai Pemerintah Hentikan Kegiatan FPI: Segera Siapkan Gugatan ke PTUN
Merdeka.com - Pemerintah mengeluarkan keputusan menghentikan segala kegiatan mengatasnamakan Front Pembela Islam (FPI). Alasannya, FPI tidak lagi memiliki legal standing.
Sikap pemerintah sudah didengar langsung oleh pimpinan FPI, Rizieq Syihab. Lewat pengacara FPI, Rizieq mengaku tak masalah tetapi pihaknya akan mengajukan gugatan ke PTUN terhadap keputusan pemerintah tersebut.
"Beliau bilang tolong kita siapkan langkah hukum ke PTUN. Kita akan ajukan gugatan," kata Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro, kepada wartawan di markas FPI di Petamburan, Rabu (30/12).
Sugito belum bisa memastikan kapan gugatan akan didaftarkan ke PTUN. Tetapi, dia janjikan secepatnya.
"Insya Allah secepatnya," kata dia.
Terkait kedatangan kepolisian untuk menertibkan sejumlah atribut FPI di Petamburan, Sugito mengaku kaget.
"Saya baru dari polda ke sini, kok ramai dijaga ketat. Saya ingin menjelaskan dan antar dokumen tapi tidak boleh," jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah mengumumkan status hukum Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi massa (Ormas). Hal ini diungkapkan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud MD.
Mahfud mengatakan, bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum.
"Tindak kekerasan, sweeping atau razia secar sepihak, provokasi dan sebagainya," jelas Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12).
Mahfud MD mengutip Peraturan UU dan sesuai putusan MK nomor 82 PUU11 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember 2014. Dia pun menegaskan, pemerintah melarang aktivitas FPI.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan dilakukan FPI. Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa," terang Mahfud MD.
Pertimbangan Penghentian Aktivitas FPI
Dalam surat keputusan bersama Mendagri, Menkum HAM, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT tentang Larangan Kegiatan dan Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI, ada enam hal yang menjadi pertimbangan pemerintah.
Pertama, demi menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara, yaitu Pancasila, UUD RI 1945, keutuhan NKRI, Bhinneka Tunggal Ika yang sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi masyarakat (Ormas).
Kedua, pemerintah menilai anggaran dasar FPI bertentangan dengan Pasal 2 UU Ormas. Yaitu, asas organisasi masyarakat tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD RI 1945
Ketiga, FPI belum memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai ormas yang berlaku sampai 20 Juni 2019. FPI juga tidak memenuhi syarat untuk memperpanjang SKT. Sehingga secara de jure sejak 21 Juni 2019 FPI dianggap bubar.
Keempat, kegiatan FPI dianggap telah bertentangan dengan pasal 5 huruf g, pasal 6 huruf f, pasal 21 huruf b dan d, pasal 59 ayat 3 huruf a, c, dan d, pasal 59 ayat 4 huruf c, dan pasal 82 UU Ormas.
Kelima, anggota dan pengurus FPI terlibat dalam tindak pidana terorisme serta tindak pidana umum. Sebanyak 35 orang terlibat tindak pidana terorisme dan 20 di antaranya telah dijatuhi pidana. Serta, 206 orang anggota dan atau pengurus FPI terlibat berbagai tindak pidana umum yang 100 di antaranya telah dijatuhi pidana.
Keenam, anggota dan pengurus FPI kerap melakukan tindakan razia atau sweeping di masyarakat yang sesungguhnya merupakan tugas dan kewenangan aparat penegak hukum.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya