Bharada Andika Penembak Mati Bharatu Valdo Dijerat Pembunuhan Berencana

Polda Metro Jaya mengusut kasus polisi tembak polisi di Pondok Cabe. Bharada Andika dijerat pasal 459 KUHP, sementara motif dan pihak lain masih didalami.

Rifqy Alief Abiyya
Oleh Rifqy Alief Abiyya- Reporter
Bharada Andika Penembak Mati Bharatu Valdo Dijerat Pembunuhan Berencana
Garis polisi terpasang di lokasi tewasnya anggota Polri dalam insiden polisi tembak polisi di markas Polairud, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten. (Liputan6.com/Pramita)

Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan terbaru penanganan kasus polisi tembak polisi di Pondok Cabe. Peristiwa di Markas Komando Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpoludara) Korpolairud Baharkam Polri, Pamulang, Tangerang Selatan, pada Jumat (18/10) itu menewaskan Laurentius Valdo Fernandez Lewai alias Bharatu Valdo. Bharada Andika Rahmadani disangkakan pembunuhan berencana terkait kejadian tersebut.

"Perlu kami sampaikan bahwa persangkaan pasal pidana yang dikenakan 459 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto, Rabu (21/10).

Penanganan perkara masih berjalan. Polisi mendalami motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta meminta keterangan sejumlah saksi dari unsur Kepolisian Perairan dan Udara.

"Sudah ada beberapa dari kepolisian udara, ini dia minta keterangan, tetapi untuk jumlah dan hasilnya kami belum dapat konfirmasi," ujar Budi.

Selain oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), pemeriksaan juga dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya. "Proses penyidikan oleh kriminal umum ini selaras dengan sejalan dengan Bidpropam. Nanti akan kami update kembali," tutur Budi.

Status Tersangka Bharada Andika

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Bharada Andika Rahmadani sebagai tersangka kasus penembakan sesama polisi di Mako Ditpolairud Korpolairud Baharkam Polri, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Jumat (16/10/2026). Insiden tersebut menewaskan Bharatu Valdo.

Penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya selongsong peluru, senjata tajam, serta barang pribadi. Bharada Andika juga telah ditahan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

"Terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan terhadap satu orang, beberapa barang bukti, ada selongsong, ada senjata tajam, dan barang-barang milik pribadi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto, Selasa (20/10/2026).

Budi menjelaskan, motif penembakan belum diungkap karena pemeriksaan masih berlangsung dan mempertimbangkan kondisi tersangka. Pemeriksaan terkait dugaan gangguan kejiwaan juga dilakukan, dengan hasil penilaian psikologis akan disampaikan dokter ahli.

"Ini masih berproses, makanya kami sampaikan kami butuh waktu karena tidak bisa 1–2 hari untuk mengenali psikologis seseorang. Nanti dokter ahli psikiatrikum yang akan menyampaikan," ujar Budi.

Sementara itu, sidang etik terhadap Bharada Andika belum dilaksanakan. Proses hukum terus berjalan melalui Ditreskrimum dan Bidpropam. Budi menegaskan Polri tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran atau tindak pidana oleh personel, serta menyampaikan empati kepada korban dan keluarganya.

Kronologi Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe

Bharatu Valdo tewas dalam insiden penembakan yang melibatkan sesama anggota Polri di Mako Ditpoludara Korpolairud Baharkam Polri, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Jumat (16/10/2026). Terduga pelaku adalah Bharada Andika Rahmadani.

Berdasarkan laporan awal Kasipropam Korpolairud Baharkam Polri kepada Kakorpolairud Baharkam Polri yang disampaikan melalui pihak pengacara keluarga korban, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 04.40 WIB di ruang pemadam kebakaran Ditpoludara.

Valdo diketahui bertugas sebagai tenaga administrasi pada bagian Pamperslog Ditpoludara. Andika bertugas di bagian yang sama.

Dalam laporan awal tersebut, dugaan motif berkaitan dengan persoalan pribadi antara korban dan terduga pelaku. Andika disebut mengaku kerap merasa disalahkan dan mengalami perundungan atau bullying oleh korban.

Andika juga disebut mengaku telah membawa senjata tajam jenis golok sejak 12 Oktober 2026 karena merasa takut secara berlebihan.

Pada Jumat dini hari, Andika berangkat dari tempat tinggalnya menuju Markas Ditpoludara dengan membawa senjata tajam tersebut. Setibanya di markas, dia meletakkan tas di loker ruang staf Pamperslog, kemudian menuju pos penjagaan dan mengambil senjata api yang berada di lokasi itu.

Setelah mengambil senjata api, Andika menuju ruang pemadam kebakaran yang diketahui menjadi tempat Valdo beristirahat. Berdasarkan pengakuan awal terduga pelaku dalam laporan tersebut, dia menembakkan senjata api sebanyak empat kali ke arah tubuh korban.

Setelah Valdo terjatuh, Andika disebut kembali menembak beberapa kali ke arah kepala korban, kemudian melukai leher korban menggunakan pisau yang dibawanya dari rumah.

Setelah kejadian itu, Andika menyerahkan diri ke Unit Provos Ditpoludara. Personel piket Provos kemudian mengamankan dan meminta keterangan awal darinya sebelum dibawa untuk menjalani proses hukum.

Rekomendasi