Terungkap Bayaran Debt Collector yang Acak-acak Desa Jepang

Polisi menyelidiki debt collector Kudus setelah penagihan di Desa Jepang, Mejobo, berakhir dengan pemukulan, perusakan, dan dugaan skema komisi 50%.

Arief Pramono
Oleh Arief Pramono - Reporter
Terungkap Bayaran Debt Collector yang Acak-acak Desa Jepang
Polisi tangkap 24 debt collector di Kudus

Polisi mengusut dugaan pengerahan kelompok penagih utang melalui jasa daring setelah penagihan di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus berujung pada pemukulan, penganiayaan, dan perusakan barang di rumah korban. Peristiwa itu melibatkan puluhan orang dan memicu penyelidikan.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan mendatangi rumah pasangan korban, Kastimah dan Ngadimin, Rabu (14/10/2026). "Jangan pernah takut untuk melaporkan setiap aksi premanisme yang dilakukan kelompok-kelompok tertentu," tegas Roy di hadapan wartawan.

Penyelidikan awal menemukan dugaan keterlibatan perusahaan penyedia jasa penagihan bernama PT Jawara Mandiri Solution. Polisi menyebut sebagian besar orang yang mendatangi lokasi berasal dari Yogyakarta dan telah menangkap 24 orang untuk pemeriksaan.

Skema Pembayaran dan Dugaan Komisi 50 Persen

Penyidik mendalami adanya skema pembayaran yang diduga digunakan untuk mengerahkan orang-orang melakukan penagihan. Menurut penjelasan Kapolda, terdapat dugaan pemberian komisi hingga 50 persen dari penyedia jasa kepada pihak yang melakukan perekrutan.

Sejumlah keterangan menyebut orang-orang yang melakukan penagihan menerima bayaran berkisar Rp 500.000 hingga Rp 1.000.000 dari pihak pemilik piutang. Penyidik masih menelusuri siapa yang memberikan uang, siapa penerima pembayaran, serta kaitan transaksi tersebut dengan dugaan tindakan kekerasan di lokasi.

Pemeriksaan awal juga mengindikasikan kelompok yang diamankan pernah beraksi di beberapa wilayah di Jawa Tengah dan Yogyakarta. Polisi menelusuri dugaan keterlibatan seorang pemimpin kelompok yang tercatat lahir di Kendari, Sulawesi Tenggara, namun peran dan keterkaitannya masih harus dibuktikan melalui penyidikan.

Dalam penindakan di lapangan, polisi menyita sejumlah barang terkait perkara. Ada laporan bahwa sekitar 25 orang ditangkap dalam penertiban yang juga mengamankan tujuh mobil, empat sertifikat tanah, serta sejumlah senjata tajam.

Roy menyebut penyidik menerapkan Pasal 262, Pasal 448, Pasal 257, dan Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam penanganan perkara tersebut. Pasal-pasal itu terkait dugaan kekerasan bersama terhadap orang atau barang, pemaksaan kehendak secara melawan hukum, memasuki pekarangan tanpa izin, serta penganiayaan.

"Kita akan tindak tegas. Kita mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengalami atau mengetahui dugaan aksi premanisme. Setiap laporan, akan ditangani berdasarkan ketentuan hukum dan bukti yang ditemukan penyidik, " tandanya.

Polres Kudus mengerahkan personel setelah mendapat laporan warga pada Selasa (13/10/2026) malam. Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo menyatakan saat tiba di lokasi, petugas menemukan sekelompok orang sedang melakukan penagihan yang disertai tindakan kekerasan fisik sehingga beberapa warga terluka.

"Kita langsung datang ke lokasi dan betul pada saat itu ada sekelompok massa yang sedang melakukan upaya-upaya penagihan utang yang disertai dengan proses-proses yang tidak baik, yaitu kekerasan secara fisik," ujar Wahyu saat ditemui di lokasi kejadian.

Penyidik terus memeriksa peran masing-masing orang yang diamankan dan berencana meminta keterangan pihak PT Jawara Mandiri Solution untuk mengungkap mekanisme pengerahan kelompok penagih serta hubungan antara pengguna jasa, perusahaan penyedia jasa, dan kelompok yang mendatangi rumah korban.

Rekomendasi