Anggota Polisi Ditangkap, Diduga Fasilitasi Pejabat Pemprov Sulbar Transaksi Narkoba dengan Bandar

Tersangka HR mengirimkan uang sebesar Rp18 juta kepada Aipda AF. Selanjutnya, Aipda MA menyerahkan uang tersebut kepada seorang bandar untuk mendapatkan sabu.

Ihwan Fajar
Oleh Ihwan Fajar - Reporter
Anggota Polisi Ditangkap, Diduga Fasilitasi Pejabat Pemprov Sulbar Transaksi Narkoba dengan Bandar
Ditres Narkoba Polda Sulbar menggelar jumpa pers terkait kasus peredaran narkoba yang melibatkan anggota Polri dan pejabat Pemprov Sulbar.

Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Barat mengungkap peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulbar dan seorang anggota Polri.

Polisi menangkap tiga orang tersangka kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba yakni Aipda AF (44), HR (45) dan AB (47). Dires Narkoba Polda Sulbar Komisaris Besar Ardanto Nugroho mengungkapkan Aipda MA merupakan anggota Polri dan HR merupakan ASN yang menjabat sebagai kepala bidang di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Sulbar.

"Dan tersangka AB adalah seorang wiraswasta," ujarnya saat jumpa pers di Mapolda Sulbar, Senin (12/10).

Ardanto menjelaskan kronologi penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di Jalan Ir Juanda, Kelurahan Binanga, Kabupaten Mamuju. Dari laporan tersebut, Subdit I Ditres Narkoba Polda Sulbar menangkap HR dan AB saat masih di dalam mobil.

"Saat dilakukan penggeledahan mobil milik HR, anggota menemukan satu sachet plastik bening yang diduga berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 22,337 gram. Barang itu ditemukan di bawah kursi sebelah kiri," ungkapnya.

Selain barang harap tersebut, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti lain seperti timbangan digital, dan alat isap sabu atau bong.

"Kami juga menyita barang bukti seperti plastik klip kosong, ponsel milik pelaku, dan juga mobil," tuturnya.

Setelah menangkap HR dan AB, polisi melakukan pengembangan. Hasilnya, terungkap adanya keterlibatan anggota Polri dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba ini.

"Setelah kami interogasi tersangka HR ini, terungkap jika sabu itu didapatkan dari Aipda AF yang merupakan anggota Polri yang bertugas di Kabupaten Pasangkayu," bebernya.

Ardanto menyebut HR membeli sabu tersebut seharga Rp18 juta. Dari pengakuan HR, Ditres Narkoba Polda Sulbar langsung berkoordinasi dengan Propam dan Satres Narkoba Polres Pasangkayu untuk menangkap Aipda MA.

"Jadi Aipda AF ini memiliki peran untuk memfasilitasi HR untuk membeli barang (sabu) dari pemasok (bandar narkoba)," ungkapnya.

Ardanto menjelaskan pembelian sabu dilakukan HR dengan mengirimkan uang sebesar Rp18 juta kepada Aipda AF. Selanjutnya, Aipda MA menyerahkan uang tersebut kepada seorang bandar untuk mendapatkan sabu.

"Dari Aipda AF kami amankan barang buki kartu ATM dan sebuah ponsel. Kami akan tindak tegas dan tidak ada perlakuan istimewa sesuai dengan arahan Bapak Kapolda," ucapnya.

 

Ditres Narkoba Polda Sulbar menggelar jumpa pers terkait kasus peredaran narkoba yang melibatkan anggota Polri dan pejabat Pemprov Sulbar
Ditres Narkoba Polda Sulbar menggelar jumpa pers terkait kasus peredaran narkoba yang melibatkan anggota Polri dan pejabat Pemprov Sulbar. (merdeka.com/Fajar Ihwan)

Sanksi Berat untuk Anggota Polisi Terlibat Narkoba

Sementara Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulbar, Kombes Eko Suroso menegaskan akan menindak tegas adanya keterlibatan anggota Polres Pasangkayu yakni Aipda AF dalam kasus peredaran narkoba. Eko menyebut Aipda AF akan menjalani sidang etik.

"Saudara AF yang merupakan anggota Polri, tentu kita akan proses kode etik profesinya seusia Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022," kata Eko.

Meski demikian, Eko menunggu proses pidana terhadap Aipda AF sembari mengumpulkan keterangan dan alat bukti.

"Sekarang masih fokus pidananya dulu. Setelah itu kita proses etiknya sembari mengumpulkan bahan keterangan dari Ditres Narkoba," tuturnya.

Ia menegaskan ancaman sanksi berat yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bisa saja diberikan. Ia mengaku tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terlibat narkoba.

"Kalau terbukti, tentu sanksinya harga mati yaitu PTDH," ucapnya.

Rekomendasi