Ditunjuk Jadi Ketua Pengarah Satgas P2BBL, Dudung: Kita Berantas Sampai ke Pemodalnya

Menko Polkam Dudung Abdurachman membeberkan tiga tugas utama Satgas P2BBL, mulai dari penguatan koordinasi, pemberantasan jaringan penyelundupan hingga pemodal, hingga perbaikan tata kelola benih bening lobster di dalam negeri.

Cinta Najwa Fauzi
Oleh Cinta Najwa Fauzi - Reporter
Ditunjuk Jadi Ketua Pengarah Satgas P2BBL, Dudung: Kita Berantas Sampai ke Pemodalnya
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Dudung Abdurachman, di Kantor KKP, Jakarta (12/10/2026).

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Dudung Abdurachman membeberkan tiga tugas utama Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster (Satgas P2BBL). Ketiganya meliputi penguatan organisasi dan kesatuan komando, pemberantasan jaringan penyelundupan, serta penguatan pencegahan dan tata kelola benih bening lobster (BBL) secara berkelanjutan.

Hal itu disampaikan Dudung dalam kegiatan Kick Off Satgas P2BBL, Senin (12/10/2026). Dalam satgas tersebut, Dudung bertindak sebagai Ketua Pengarah, sedangkan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menjadi Ketua Pelaksana.

Dudung menjelaskan, Satgas P2BBL bertugas mengoordinasikan pengumpulan data dan informasi, pencegahan dan penindakan, serta penetapan target penegakan hukum. Dia menegaskan, satgas bukan untuk mengambil alih kewenangan kementerian dan lembaga, melainkan menyatukan informasi, sumber daya, dan kemampuan operasional.

"Kita tidak boleh lagi bekerja sendiri-sendiri dengan data, target, dan rencana operasi yang terpisah. Seluruh langkah harus bergerak dalam satu arah dan satu tujuan," ujar Dudung.

Penguatan Organisasi dan Kesatuan Komando

Dudung meminta seluruh kementerian dan lembaga terkait segera menuntaskan perangkat kerja, administrasi, serta pedoman operasional Satgas P2BBL. Pembagian tugas dan tanggung jawab setiap unsur juga harus jelas agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan di lapangan.

Selain itu, kesiapan personel perlu didukung anggaran, logistik, sarana dan prasarana, serta sistem pertukaran data antarinstansi. Dia menyebut rapat koordinasi akan dilakukan setiap bulan untuk memantau capaian dan memastikan seluruh unsur menjalankan tugas sesuai tanggung jawabnya.

Berantas Jaringan Penyelundupan hingga Pemodal

Tugas kedua adalah memberantas jaringan penyelundupan BBL secara menyeluruh. Dudung menegaskan, penindakan tidak boleh hanya menyasar kurir atau pengangkut, tetapi harus mampu mengungkap pemodal dan pihak yang mengendalikan jaringan.

"Penanganan tidak boleh berhenti pada kurir atau pengangkut. Satgas harus mengungkap pemodal, network, dan korporasinya," tegasnya.

Untuk itu, pengumpulan informasi harus mampu memetakan sumber BBL, pengepul, tempat penampungan, jalur distribusi, sarana pengangkutan, hingga pengendali jaringan. Pemetaan tersebut menjadi dasar penetapan target operasi di wilayah sumber, daerah transit, dan pintu keluar yang rawan penyelundupan.

Dudung menekankan, keberhasilan satgas tidak hanya diukur dari jumlah BBL yang diamankan, tetapi juga dari kemampuan memutus jaringan dan mengungkap pihak yang mendanai serta mengendalikan penyelundupan.

Perkuat Pencegahan dan Tata Kelola BBL

Tugas ketiga adalah memperkuat pencegahan dan memperbaiki tata kelola BBL di dalam negeri. Menurut Dudung, penegakan hukum harus dilakukan secara proporsional dengan tetap memperhatikan mata pencaharian nelayan dan masyarakat pesisir.

Dia mendorong penataan rantai pasok BBL, penguatan sistem keterlacakan, serta penyaluran hasil penangkapan melalui jalur resmi. Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta pelaku usaha juga perlu dilakukan secara berkelanjutan.

Selain itu, pengembangan budidaya lobster di dalam negeri harus diperkuat agar nilai ekonomi sumber daya perikanan dapat memberikan manfaat lebih besar bagi nelayan, pembudidaya, dan perekonomian nasional.

Dudung menyoroti perbedaan harga benih lobster di dalam negeri dan luar negeri. Dia mencontohkan, BBL yang dibeli dari nelayan dengan harga sekitar Rp5 juta per kilogram dapat memiliki nilai jauh lebih tinggi ketika dipasarkan ke luar negeri.

Karena itu, dia berharap Satgas P2BBL tidak hanya menekan penyelundupan, tetapi juga memastikan pengelolaan BBL berjalan secara legal dan berkelanjutan serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

Rekomendasi