Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) DKI Jakarta Beky Mardani menegaskan PMI DKI Jakarta tidak pernah membuat lembaran maupun tagihan dalam pelaksanaan Bulan Dana PMI 2026. Klarifikasi itu disampaikan menyusul beredarnya selebaran permintaan dana yang mencantumkan besaran iuran berdasarkan jabatan pegawai, termasuk angka hingga Rp 7,5 juta untuk wali kota.
"Sebenarnya kami tidak pernah membuat lembaran atau tagihan dalam bulan dana ini," kata Beky kepada wartawan, Kamis (8/10/2026).
Beky menjelaskan Bulan Dana PMI 2026 berlangsung sejak awal September hingga akhir November 2026. Ia menambahkan pelaksanaannya di lapangan dikerjakan oleh PMI di tingkat kota atau kabupaten.
"Bulan dana secara operasional dilaksanakan oleh PMI Kota atau Kabupaten," ujarnya.
Terkait selebaran yang beredar, Beky menyebut PMI DKI Jakarta sebelumnya telah menerbitkan edaran internal mengenai pelaksanaan Bulan Dana PMI 2026. Namun ia belum dapat memastikan pihak penerbit selebaran tersebut dan akan meminta klarifikasi dari pengurus wilayah.
"Saya belum lihat, jadi enggak bisa komen lebih jauh nih. Besok saya panggil semua ketua kota dan kabupaten untuk mengonfirmasi selebaran tersebut. Nanti saya konfirmasi lagi ya," kata Beky.
Advertisement
Larangan Pungutan PMI DKI Jakarta, Pramono Anung Angkat Bicara
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun oleh PMI kepada aparatur sipil negara (ASN) maupun masyarakat, termasuk bila dikemas sebagai sumbangan sukarela.
"Mau sukarela mau enggak, di DKI Jakarta tidak diperbolehkan pungutan PMI. Mau sukarela mau enggak, enggak ada," tegas Pramono di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Ia menyebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberikan dukungan dan fasilitas yang memadai kepada PMI. Karena itu, menurutnya tidak seharusnya ada pungutan kepada pihak lain dengan dalih membantu organisasi tersebut.
"Hal seperti ini enggak boleh terjadi, karena fasilitas yang diberikan Pemerintah DKI Jakarta untuk PMI sudah lebih dari cukup," tutur Pramono.