URC Polres Way Kanan Ringkus Dua Begal, Begini Modusnya

Kasus begal di Way Kanan, Lampung, diungkap. Dua tersangka ditangkap URC Polres Way Kanan. Polisi menguraikan modus dan barang bukti.

Ardi Munthe
Oleh Ardi Munthe - Reporter
URC Polres Way Kanan Ringkus Dua Begal, Begini Modusnya
Polisi tangkap begal di Way Kanan, Lampung, menyita barang bukti senjata tajam yang biasa digunakan saat beraksi. (Liputan6.com/Istimewa).

Aksi begal yang menargetkan pengendara sepeda motor di Kabupaten Way Kanan, Lampung, berhasil diungkap. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Way Kanan bersama jajaran polsek menangkap dua terduga pelaku yang disebut menggunakan berbagai modus, termasuk menghadang, pura-pura menanyakan arah, hingga menabrakkan kendaraan, serta menodongkan senjata api menyerupai pistol.

Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona menyampaikan, penindakan berawal dari serangkaian laporan pencurian dengan kekerasan yang pola aksinya hampir serupa.

"Dari hasil penyelidikan, Tim URC Polres Way Kanan berhasil mengamankan dua orang tersangka," kata Ramadhona, Kamis (8/10/2026).

Kedua tersangka berinisial J (41) dan FH (30), warga Kelurahan Kistang, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara. Keduanya ditangkap pada Sabtu, 26 September 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di wilayah Kampung Ogan Lima, Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara.

"Modus yang digunakan kedua tersangka ini beragam, mulai dari menghadang korban, berpura-pura menanyakan arah jalan, hingga menabrakkan kendaraan korban sampai terjatuh," jelasnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita empat sepeda motor yang diduga terkait kejahatan, yakni Honda Vario, dua Honda Beat, dan Yamaha NMAX. Selain itu diamankan empat telepon seluler berbagai merek, lima pelat nomor kendaraan, tiga jaket berwarna kuning, biru, dan hitam, satu peci, satu topi biru, serta dua bilah senjata tajam.

Pengungkapan perkara ini ditopang lima laporan polisi dari sejumlah wilayah di Way Kanan, antara lain Kecamatan Umpu Semenguk, Gunung Labuhan, dan Blambangan Umpu. Penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan J dan FH pada kejadian lain dengan modus serupa.

Kedua tersangka kini ditahan di Polres Way Kanan beserta barang bukti. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kesaksian Korban di Tiga Kecamatan

Salah satu korban adalah AS (13), pelajar SMP, yang dibegal saat pulang sekolah pada Kamis, 24 September 2026. Peristiwa berlangsung di Jalan Poros Dusun Talang Sembilan, Kampung Negeri Batin, Kecamatan Umpu Semenguk. Saat itu, AS mengendarai Honda Beat ketika dua pelaku berboncengan dengan Honda Beat abu-abu doff menyalip dan menghadangnya.

"Salah satu pelaku turun dari motor. Korban sempat menabrak pelaku hingga kendaraannya berhenti. Korban kemudian didorong hingga terjatuh. Pelaku lainnya menodongkan senjata api menyerupai pistol berwarna hitam ke arah korban," kata Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona.

Korban diancam agar tidak berteriak atau meminta pertolongan. Dalam kondisi takut, AS kehilangan sepeda motor yang ditaksir bernilai Rp 10 juta. Ia mengalami memar di bagian kepala.

Aksi serupa menimpa DN (13), pelajar SMP di Kampung Banjar Ratu, Kecamatan Gunung Labuhan, pada Sabtu, 29 Agustus 2026. Saat pulang sekolah dan melintas di pertigaan menuju Dusun X Darat Jaya, dua pria tidak dikenal mencegatnya. Seorang pelaku berpura-pura menanyakan arah, sementara rekannya turun dari motor dan memegang setang kendaraan DN.

Pelaku lalu menodongkan benda yang diduga senjata api laras pendek.

"Turun kamu, kalau enggak saya tembak," kata pelaku sebagaimana ditirukan Kapolres.

DN menyerahkan Honda Vario 125 merah tahun 2024 miliknya. Kunci remote motor yang tergantung di ikat pinggang korban juga diambil pelaku.

Korban lain, ES (28), ibu rumah tangga, dibegal saat melintas di jalan umum Kampung Sidoarjo menuju Kampung Bratayudha, Kecamatan Umpu Semenguk, pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. ES didorong hingga jatuh, lalu salah satu pelaku membawa kabur Honda Beat putih tahun 2025 miliknya. Ponsel Vivo Y29 milik korban juga dirampas. Seorang perempuan yang melintas membantu ES dan mengantarkannya ke Polres Way Kanan untuk melapor.

Peristiwa lain terjadi pada Sabtu, 4 Juli 2026 sekitar pukul 08.30 WIB di Jalan Kampung Bratayudha, Kecamatan Umpu Semenguk. KH (29) hendak menyusul suaminya ke kebun saat melihat seorang pria berdiri dekat sepeda motor di tanjakan Dusun Banjar. Pelaku menghentikan KH dengan berpura-pura bertanya, lalu memegang setang dan menjatuhkan motornya. Seorang pelaku lainnya sudah menunggu di dekat kendaraan, dan keduanya kemudian membawa kabur Honda Beat hitam.

KH sempat mengejar dengan berlari tetapi tidak berhasil. Selain sepeda motor, ia kehilangan ponsel Realme C75X dan uang tunai Rp 3,3 juta.

Rekomendasi