Kasus Curanmor, Polisi Ringkus Oknum Perangkat Desa Probolinggo

Oknum perangkat desa di Probolinggo ditangkap atas kasus curanmor. CCTV memandu penangkapan; polisi sebut jejak ke lima TKP lain.

Hermawan
Oleh Hermawan - Reporter
Kasus Curanmor, Polisi Ringkus Oknum Perangkat Desa Probolinggo
Oknum perangkat daerah di Probolinggo Ditangkap polisi, diduga jadi otak curanmor. (Liputan6.com/ Hermawan)

Tim Opsnal Polres Probolinggo Kota menangkap Muhammad Nurhapi (31), oknum perangkat desa di Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, yang diduga sebagai eksekutor curanmor. Identitas tersangka terungkap dari rekaman kamera pengawas di lokasi kejadian.

Pencurian terjadi pada Sabtu (26/9/2026) malam di Jalan Sunan Ampel, Kelurahan Jrebeng Lor, Kota Probolinggo. Saat itu, korban yang membonceng dua anaknya berhenti di sebuah toko kelontong dan meninggalkan kunci motor tetap terpasang di dashboard saat berbelanja sandal.

Dalam rekaman CCTV, komplotan pelaku terlihat menggunakan sepeda motor. Nurhapi turun, mendekati Yamaha NMAX hitam tahun 2019 milik korban, lalu membawa kabur kendaraan tersebut ke arah barat.

Berbekal rekaman itu, polisi menelusuri jejak pelaku hingga mengarah pada Nurhapi. Perburuan berakhir pada Senin (5/10/2026) ketika petugas menyergapnya di rumah seorang warga di Dusun Manis II, Desa Laweyan. Tersangka sempat berusaha kabur sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur. Barang bukti yang diamankan antara lain Yamaha NMAX milik korban dengan pelat nomor sudah dilepas, helm yang digunakan saat beraksi, serta dokumen kendaraan dan surat leasing.

Plt. Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, menyatakan kasus ini diduga berkaitan dengan beberapa lokasi lain di wilayah hukum setempat.

"Kami terus melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku. Untuk detail dari TKP lain, nanti akan kami berikan informasi setelah pendalaman selesai," tegas Zainullah, Kamis (8/10/2026).

Selain itu, polisi juga memburu seorang pelaku lain berinisial SN alias Akun yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Polisi mengimbau agar pelaku yang buron segera menyerahkan diri sebelum diambil tindakan tegas lanjutan," tambahnya.

Atas perbuatannya, Nurhapi dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pelaku terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.
Rekomendasi