Tidak pernah terlintas di benak Suyadi dan keluarga bahwa anak mereka yang selama ini menuntut ilmu di pondok pesantren Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, menyimpan ketakutan dan luka selama bertahun-tahun.
D (15), santri asal Kecamatan Bungah yang merupakan penyandang tuna wicara, diduga mengalami perundungan dan kekerasan sesama santri. Dugaan kekerasan itu disebut telah berlangsung sekitar tiga tahun dan baru diketahui keluarga setelah ibunya melihat luka pada tubuh sang anak saat berkunjung ke pondok.
Kunjungan keluarga sekitar dua pekan lalu itu menjadi titik terbongkarnya apa yang selama ini dialami D. Saat bertemu anaknya, ibu D mendapati adanya luka pada tangan. Kecurigaan muncul dan membuat sang ibu kemudian memeriksa kondisi tubuh anaknya.
Betapa terkejutnya keluarga ketika mendapati luka bakar cukup lebar di bagian punggung. Selain itu, terdapat pula sejumlah luka pada bagian tubuh lain yang disebut menyerupai bekas sundutan rokok.
Selama ini, D disebut tidak pernah menceritakan dugaan kekerasan yang dialaminya kepada keluarga. Bahkan ketika ayahnya sempat melihat sejumlah luka pada tubuhnya, D masih berusaha menutupi apa yang sebenarnya terjadi.
Namun setelah didesak secara perlahan, D akhirnya memberanikan diri bercerita kepada ibunya. Dari pengakuan tersebut, keluarga mengetahui bahwa dugaan perundungan terhadap D bukan baru terjadi sekali, melainkan disebut telah berlangsung sejak sebelum korban duduk di kelas I SMK.
Puncak kekerasan yang dialami D diduga terjadi ketika bagian punggungnya ditempeli setrika panas. Akibatnya, korban mengalami luka bakar serius pada punggung dan tangan.
“Sekarang kondisi korban sudah membaik. Sebelumnya korban mengalami dua luka serius di tangan dan punggung akibat disetrika. Pelaku juga sudah mengakui perbuatannya. Alasannya mencoba setrika panas atau tidak,” kata Suyadi.
Bagi keluarga, mengetahui kondisi tersebut tentu tidak mudah. Suyadi mengaku keluarga sempat diliputi kemarahan setelah mengetahui apa yang dialami D selama berada di lingkungan pondok pesantren.
Namun, setelah berkomunikasi dengan pihak pesantren, keluarga akhirnya memilih menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Keluarga tidak mengajukan tuntutan hukum dengan satu syarat, yakni seluruh biaya pengobatan D ditanggung hingga korban benar-benar sembuh. Terduga pelaku disebut merupakan junior D yang masih duduk di kelas II SMP.
Di tengah proses pemulihan, persoalan lain masih membayangi keluarga. D disebut mengalami trauma dan tidak lagi bersedia kembali ke pondok pesantren. Keluarga kini hanya berharap D dapat menyelesaikan pendidikannya. Mereka meminta agar korban tetap diperbolehkan mengikuti ujian sehingga dapat menuntaskan sekolahnya.
“Kedua, dari pihak keluarga anaknya trauma, tidak mau ke pondok. Asal bisa ikut ujian agar bisa lulus menyelesaikan sekolah. Itu permintaan keluarga, sehingga tidak ada tuntutan apa-apa,” jelas Suyadi.
Bagi keluarga D, luka pada tubuh anaknya mungkin perlahan dapat disembuhkan. Namun, rasa takut dan trauma yang muncul setelah dugaan kekerasan selama bertahun-tahun itu menjadi persoalan lain yang harus mereka hadapi bersama.