Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemberian pembebasan bersyarat kepada Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi dilaksanakan sesuai ketentuan hukum. Penjelasan ini disampaikan setelah ia menerima klarifikasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengenai status yang bersangkutan, mantan terpidana perkara kekerasan seksual di Jombang.
Yusril menyebut klarifikasi dari jajaran pemasyarakatan memuat dasar pemberian hak integrasi tersebut kepada Bechi.
"Masalah ini sudah diklarifikasi Dirjen PAS kemarin. Mereka juga lapor kepada saya. Bechi diberikan pembebasan bersyarat karena sudah menjalani pidana dua pertiga dari lamanya masa pidana. Selama dalam pembinaan di LP dia berkelakuan baik," tutur Yusril, Kamis (24/9/2026).
Ia menambahkan, pembebasan bersyarat merupakan hak bagi narapidana yang memenuhi syarat menurut peraturan perundang-undangan sehingga pemenuhannya harus ditempuh melalui mekanisme yang ditetapkan.
"Dengan demikian, menurut hukum yang berlaku, dia berhak mendapatkan pembebasan bersyarat. Pemerintah malah salah kalau tidak memberikan pembebasan bersyarat kepada seorang napi yang telah menjalani dua pertiga masa hukuman dan berkelakuan baik selama berada di LP," jelas dia.
Yusril juga mengingatkan bahwa pembebasan bersyarat berbeda dengan berakhirnya masa pidana karena masih disertai pengawasan dan kewajiban tertentu.
"Selama bebas bersyarat, dia berada dalam pengawasan. Sekali dia ditemukan terindikasi melakukan kejahatan atau didapati dia bergaul dengan orang-orang yang berkelakuan buruk, maka dia akan ditangkap dan dimasukkan kembali ke LP untuk menjalani sisa sepertiga hukumannya," ungkap Yusril.
Advertisement
Ketentuan Pembebasan Bersyarat Berlaku Umum
Menurut Yusril, ketentuan mengenai pembebasan bersyarat berlaku bagi seluruh narapidana yang memenuhi persyaratan tanpa membedakan latar belakang maupun perkara.
"Apa yang dilakukan kepada Bechi itu berlaku bagi semua napi tanpa pandang bulu. Ini sama sekali bukan keistimewaan bagi yang bersangkutan," katanya.
Ia meminta publik menilai pemberian hak warga binaan berdasarkan aturan, bukan preferensi pribadi kepada individu tertentu.
"Kalau senang dengan seseorang, minta haknya dipenuhi. Kalau tidak senang, minta pemenuhan haknya dipersulit. Jangan begitu. Kita harus objektif," ujar Yusril.
Yusril menambahkan, pemerintah berkewajiban menjalankan amanah sesuai hukum yang berlaku dan menjaga objektivitas dalam memberikan hak warga binaan.
"Pemerintah menjalankan amanah dan tugas sesuai hukum yang berlaku dan harus objektif. Tidak boleh didasarkan rasa senang atau tidak senang. Pemerintah harus adil dan objektif," tegas Yusril.
Advertisement
Vonis dan Status PB Bechi
Bechi adalah terpidana perkara kekerasan seksual yang divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Ia kemudian memperoleh pembebasan bersyarat setelah dinyatakan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan pemasyarakatan.
Pembebasan bersyarat merupakan program integrasi dalam sistem pemasyarakatan. Status ini berbeda dengan bebas murni karena warga binaan yang mendapatkannya tetap wajib menaati ketentuan dan menjalani pengawasan selama masa tersebut.
Status pembebasan bersyarat Bechi kembali disorot setelah informasi mengenai pemberian hak itu beredar dan memunculkan pertanyaan soal dasar hukumnya. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kemudian memberikan klarifikasi terkait proses dan landasan pemberian pembebasan bersyarat tersebut.
Yusril menegaskan pelaksanaan hak warga binaan harus konsisten berdasarkan hukum yang berlaku, sementara pengawasan selama masa pembebasan bersyarat tetap dijalankan sesuai ketentuan.