Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Timur mencabut Pembebasan Bersyarat (PB) warga binaan Lapas Kelas I Malang Mochamad Subchi Azal Tsani alias Bechi (MSA) setelah hasil investigasi menemukan indikasi maladministrasi dalam proses pengusulannya. MSA kemudian dikembalikan ke Lapas Kelas I Malang untuk melanjutkan masa pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur Kusnali mengatakan, pencabutan pembebasan bersyarat tersebut merupakan langkah korektif setelah menindaklanjuti hasil investigasi terhadap proses pengusulan pembebasan bersyarat MSA di Lapas Kelas I Malang dan Bapas Kelas I Malang.
“MSA menerima keputusan tersebut dan dikembalikan ke Lapas Kelas I Malang. Proses berlangsung sesuai prosedur dan MSA bersikap kooperatif,” kata Kusnali, Kamis (8/10).
Advertisement
Petugas Diperiksa
Dalam penanganan perkara tersebut, Kanwil Ditjenpas Jawa Timur juga telah memeriksa enam pegawai diduga berkaitan dengan persoalan tersebut. Mereka terdiri atas lima pegawai Lapas Kelas I Malang dan satu pegawai Bapas Kelas I Malang.
Pemeriksaan awal terhadap keenam pegawai itu dilakukan Kanwil Ditjenpas Jawa Timur. Selanjutnya, pemeriksaan dilanjutkan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sesuai kewenangan dan ketentuan berlaku.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, pegawai yang terbukti terlibat akan dikenai tindakan sesuai aturan disiplin.
Sementara itu, pada Kamis (8/10), MSA datang ke Bapas Kelas I Malang untuk menjalani kewajiban lapor dan mengikuti pembimbingan. Dalam kesempatan tersebut, MSA menerima penjelasan mengenai Surat Keputusan Pencabutan PB Nomor PAS-1797.PK.07.04 Tahun 2026 tertanggal 30 September 2026.
Pencabutan PB dilakukan karena keputusan pemberian PB sebelumnya dinyatakan cacat prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Setelah menerima keputusan tersebut, MSA dibawa kembali ke Lapas Kelas I Malang. Setibanya di lapas sekitar pukul 11.25 WIB, MSA menjalani pemeriksaan, pendataan administratif, serta pengamanan sebelum kembali mengikuti program pembinaan sebagai warga binaan.
Kusnali menegaskan, Kanwil Ditjenpas Jawa Timur akan mengambil tindakan terhadap setiap penyimpangan dalam proses pelayanan dan pembinaan warga binaan.
“Kami tidak akan mentoleransi penyimpangan. Setiap persoalan akan kami koreksi secara profesional, terukur, dan sesuai ketentuan, dengan tetap menghormati hak warga binaan,” tegasnya.
Sebelumnya, Bechi diketahui telah bebas dari Lapas Kelas I Malang, Jawa Timur, usai mendapatkan hak bebas bersyarat meski baru menjalani masa penahanan selama tiga tahun satu bulan lebih tujuh hari, dari total vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Sebagai informasi, kasus kekerasan seksual yang menjerat Bechi sempat menyita perhatian nasional. Kasus ini awalnya dilaporkan oleh seorang santriwati ke Polres Jombang pada 2017 atas tindakan pencabulan, dan penanganannya kemudian diambil alih oleh Polda Jawa Timur.