Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menindaklanjuti temuan Ombudsman terkait fasilitas berstandar apartemen di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Brigjen Pol Mashudi memastikan tim sudah diterjunkan ke lapangan untuk memeriksa langsung lokasi.
"Saya bentuk tim turun lapangan di Lapas cibinong mulai tadi malem, pagi ada di Lapas," kata Mashudi saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (24/9/2026).
Dia menambahkan unsur pimpinan wilayah dan lapas turut berada di lokasi. "Langsung di lokasi Kakanwil Jabar dan Kalapas Cibinong, dipimpin Dir Patnal (Direktur Kepatuhan Internal) dan Dir Intel (Direktur Intelijen) di lokasi," jelas Mashudi.
Sebelumnya, Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9/2026) dan mendapati sejumlah fasilitas mewah. Seorang penghuni area khusus di lapas itu mengaku membayar untuk dapat menempatinya, meski besaran pembayarannya belum diketahui.
Advertisement
Pemeriksaan Terbatas di Lapas Cibinong
Ombudsman menyatakan nominal pembayaran untuk menempati fasilitas tersebut belum terkonfirmasi karena proses pemeriksaan terhenti saat petugas lapas datang ke lokasi.
"Iya, bayar. Nah, itu yang tadi tidak terkonfirmasi karena keburu datang petugas," kata Syafrida Rachmawati Rasahan dari Ombudsman.
Syafrida memperkirakan bangunan-bangunan di area khusus itu telah berdiri sekitar satu tahun atau lebih. Ombudsman masih akan mendalami waktu pembangunan maupun penggunaannya.
Sidak Rabu ini merupakan kali kedua Ombudsman mendatangi Lapas Cibinong sepanjang 2026, setelah kunjungan sebelumnya pada Juli. Pada dua kesempatan itu, Ombudsman menyebut tidak diperkenankan masuk untuk melakukan pemeriksaan.
Pada sidak terbaru, tim Ombudsman akhirnya dapat memeriksa sejumlah bagian kawasan lapas setelah sempat terjadi cekcok dan aksi saling dorong dengan petugas keamanan lapas.
Ombudsman menyatakan akan menyampaikan hasil temuan beserta tindakan korektif kepada Ditjenpas, serta memantau pelaksanaannya melalui sidak lanjutan dalam waktu kurang dari satu bulan.
Advertisement
Kamar Mewah Berfasilitas Ala Apartemen
Dari hasil penyisiran, Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar berukuran sekitar tipe 36. Setiap kamar dilengkapi ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga peralatan memasak. Tim juga mendapati sekitar enam hingga tujuh orang yang diduga warga binaan berada di area terpisah tersebut.
Selain itu, ditemukan minuman beralkohol di dalam kulkas serta botol-botol bekasnya di tempat pembuangan sampah kawasan lapas.
"Bagus, bagus sekali. Standar apartemen. Artinya walaupun kecil-kecil, kelengkapannya semua ada. Kelengkapan alat rumah tangga semua ada," ujar Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin, di Cibinong, Rabu (23/9/2026).
Pihak lapas mengklaim bangunan tersebut merupakan tempat istirahat petugas. Namun Syafrida meragukan pernyataan itu.
"Pengakuannya tadi untuk petugas, tapi secara fasilitas itu bukan untuk petugas, saya bisa pastikan," kata Syafrida.