Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga individu sebagai tersangka terkait pengelolaan pertambangan mineral non-logam yang dilakukan oleh PT PMM selama periode 2018 hingga 2026. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Kejagung melaksanakan serangkaian pemeriksaan yang mendalam.
"Tim penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Saudara IS selaku perwakilan PT PMM, Saudara GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan Saudara JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan oleh PT PMM," ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nadhi kepada wartawan pada Rabu (8/7/2026).
Advertisement
Syarief menyampaikan bahwa IS, yang merupakan perwakilan dari PT PMM, telah meminta GP untuk melakukan pemeriksaan terhadap sampel ilmenite tanpa melakukan analisis yang menyeluruh. Permintaan ini bertujuan agar kandungan mineral tanah jarang tidak dicantumkan dalam laporan hasil uji laboratorium, meskipun mineral tersebut termasuk dalam kategori strategis yang dilarang untuk diekspor. Laporan hasil uji laboratorium ini sangat penting karena menjadi dasar untuk penerbitan dokumen ekspor. "Saudara IS ini meminta saudara GP untuk melaporkan dokumen hasil pemeriksaan laboratorium dengan hasil merupakan barang ilmenite yang memiliki kandungan yang dapat dilakukan ekspor, serta meminta laboratorium yang menyampaikan logam tanah jarang untuk tidak dimasukkan dalam laporan uji laboratorium yang merupakan barang yang dilarang untuk diekspor," ungkap Syarief.
Selanjutnya, GP, yang merupakan tersangka, secara ilegal melaksanakan permintaan tersebut. Dia memenuhi permintaan IS dengan tidak melakukan pemeriksaan sampel ilmenite secara menyeluruh, sehingga kandungan mineral tanah jarang yang dilarang untuk diekspor tidak tertera dalam laporan hasil laboratorium. Syarief menegaskan bahwa GP sebenarnya sudah mengetahui bahwa logam tanah jarang memiliki nilai ekonomis dan strategis yang tinggi, serta termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor. "Namun untuk memenuhi permintaan Saudara IS, maka Saudara GP secara melawan hukum tidak melakukan pengujian sampel yang dikirimkan Saudara IS tersebut secara komprehensif," tambahnya.
Di sisi lain, JK, yang menjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Pangkalpinang, juga secara ilegal melaksanakan permintaan IS untuk memfasilitasi ekspor logam tanah jarang. "Bahwa JK mengetahui barang milik PT PMM yang akan diekspor tersebut mengandung mineral atau logam tanah jarang yang dilarang untuk diekspor berdasarkan hasil lab yang disampaikan oleh PLBC Jakarta dan P2B Pusat. Namun Saudara JK tetap mengeluarkan dokumen ekspor tersebut," jelas Syarief. Akibat tindakan para tersangka, PT PMM dapat mengekspor tanah yang mengandung logam tanah jarang secara ilegal sebanyak kurang lebih 390 ton.
Untuk kerugian negara yang ditimbulkan, Syarief menyatakan bahwa saat ini masih dalam proses perhitungan bersama auditor dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Para tersangka kini dikenakan pasal 603 dan 604 juncto pasal 20 KUHP. Selain itu, mereka juga ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.