Prostitusi Online di Banyumas Terbongkar, Muncikari Pekerjakan Anak, Ibu Hamil hingga LGBT

Muncikari memperkejakan jasa puluhan anak di bawah umur, ibu hamil hingga LGBT jadi tersangka.

Danny Adriadhi Utama
Oleh Danny Adriadhi Utama - Reporter
Prostitusi Online di Banyumas Terbongkar, Muncikari Pekerjakan Anak, Ibu Hamil hingga LGBT
Prostitusi Online di Banyumas Terbongkar, Muncikari Pekerjakan Anak, Ibu Hamil hingga LGBT (Merdeka.com)

Polda Jateng menetapkan tersangka RW (28), muncikari prostitusi online. 

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Polda Jateng menetapkan tersangka RW (28), muncikari prostitusi online di Purwokerto, Kabupaten Banyumas. RW diketahui memperkejakan jasa puluhan anak di bawah umur sebagai jasa untuk melayani prostitusi online di wilayah Banyumas.

"RW sudah kami tetapkan tersangka. Tersangka ini memperkerjakan anak-anak di bawah umur, ibu hamil, ibu menyusui, dan LGBT," 

kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, Senin (30/10).

merdeka.com

Dalam menjalankan aksinya, pelaku mematok tarif pelanggan sesuai kriteria. Kemudian, pelaku mengambil sebagian dari bayaran tersebut, misalnya Rp600 ribu, dia mendapatkan Rp200 ribu.

"Jadi untuk tarif remaja sekitar Rp600 ribu untuk sekali layanan, kemudian ibu hamil Rp800 ribu. Pelaku mengambil sebagian dari bayaran tersebut, misalnya Rp600 ribu, dia mendapatkan Rp200 ribu," ungkapnya.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Dari hasil pemeriksaan, muncikari berinisial RW (28) yang beraksi sejak tahun 2020 ini juga melayani hubungan sesama jenis.

"Jadi tarif ibu menyusui Rp500 ribu dan gay Rp 500 ribu," jelasnya.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Sulistyaningsih mengatakan pelaku menawarkan pekerjaan lewat Facebook dan ternyata pekerjaannya yaitu melayani hasrat seksual pelanggan sesuai pesanan. Ada yang memesan anak di bawah umur, sesama jenis, bahkan ibu hamil dan menyusui.

"Jadi pelaku itu menawarkan pekerjaan. Korban ada 50. Itu anak di bawah umur," kata Sulis.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Sementara itu, pelaku RW mengaku sudah melakukan aksinya sejak tahun 2020. Dia juga menjelaskan soal pesanan ibu hamil yang rata-rata pelanggan ingin ibu hamil dengan usia kandungan delapan bulan.

"Sudah dari 2020. Ibu hamil rata-rata 8 bulan. Semua dari Banyumas," ujar RW.

Polisi telah memeriksa delapan saksi yang dipekerjakan. Pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

"Dan juga Pasal 30 jo Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang RI No 44 Tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 6 tahun dan denda Rp3 miliar," pungkas Dwi.

Rekomendasi