Polisi menetapkan seorang pria bernama Palti Hutabarat sebagai tersangka dalam kasus penyebaran rekaman suara diduga Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Batubara mendukung pasangan Capres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ima Mahdiah menilai Palti merupakan sosok yang berani menyuarakan kebenaran.
Ima bercerita, Palti adalah seorang yang pantang menyerah, termasuk dalam upaya memperjuangkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Saya ingat Bang Palti bilang 'maju terus mba kita fight untuk Demokrasi, untuk Ganjar Mahfud'. Bang Palti tanpa dibayar terus berani menyuarakan kebenaran di Twitter-nya," kata Ima.
Advertisement
Bang @Paltiwest semangat!! Keluar dari organ relawan karena sudah tdk sesuai hati nuraninya walaupun ditempat tersebut bisa hidup nyaman di situasi sekarang ini. Saya ingat bang Palti bilang : “maju terus mba kita fight untuk Demokrasi, untuk Ganjar Mahfud”. Bang Palti tanpa…
— IMA MAHDIAH (@imadya) January 19, 2024
Hal itu diungkapkan Ima dalam akun X milinya @imadya, Jumat (19/1) pukul 13.33 WIB.
Ima pun memberikan semangat kepada Palti yang saat ini berurusan dengan hukum, dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE.
"Bang @Paltiwest semangat!! Keluar dari organ relawan karena sudah tidak sesuai hati nuraninya, walaupun di tempat tersebut bisa hidup nyaman di situasi sekarang ini," terangnya.
Status Ima mendapat beragam tanggapan dari netizen. Salah satunya akun Udien Marbot Official.
"Demokrasi enggak boleh dibungkam, demokrasi wajib dijalankan bung," tulisnya.
Advertisement
Sugeng sonten Pak Presiden @jokowi
— Jeni_Ly again (@Jelli_cent) January 19, 2024
Sekedar info sj, yg foto sm panjengan ini namanya Bang @Paltiwest - td pagi terciduk.
Apakah panjengan kesupen, dia adl pendukung panjenengan garis keras..
Hanya saat ini dukung Pak @ganjarpranowo
Ngeri sih Pak, emg ga boleh beda?#SavePalti pic.twitter.com/4enfD1jDOE
Sebelumnya, polisi telah menangkap dan menetapkan Palti Hutabarat sebagai tersangka dalam kasus penyebaran rekaman suara diduga Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Batubara mengarahkan dukungan kepada pasangan Capres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Sejauh ini dalam proses penangkapan tentunya sudah tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Trunoyudo menyebut, Palti dilaporkan atas dugaan penyebaran informasi melalui media sosial perihal dugaan keterlibatan polisi Batubara hingga TNI mengarahkan pemenangan untuk Prabowo-Gibran.
Pada laporan pertama ditujukan di Polda Sumatera Utara, dan laporan ke dua dibuat di Bareskrim Mabes Polri. Palti ditangkap di kawasan Jakarta Selatan sekitar pukul 03.44 WIB.
Advertisement
Kemarin menghadiri Aksi Kamisan, pagi dini hari tadi bung @Paltiwest dijemput paksa polisi
— Jamaah Anfieldiyah (@gus_dibyo) January 19, 2024
Stay strong bung @Paltiwest
Kami di belakangmu
Kebenaran akan menemukan jalannya#KamiBersamaPaltiwest pic.twitter.com/EtMWB89Orl
Atas perbuatannya, Palti dikenakan pasal 48 ayat 1 jo pasal 32 ayat 1 dan atau pasal 48 ayat 2 jo pasal 32 ayat 2 dan atau pasal 51 ayat 1 jo pasal 35 dan atau pasal 45 ayat 4 jo pasal 27 a UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan juga UU nomor 1 tahun 1946 yaitu pada pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946.
"Ancaman hukuman ada yang 8 tahun, 9 tahun dan 12 tahun," ungkap Trunoyudo.