Polisi Buru Pemasok Rokok Elektrik Ganja ke Selebgram Chandrika Chika

Rezka menyebut, modus penggunaan ganja dengan rokok elektrik ini cukup baru, karena biasanya ganja disalahgunakan bukan dengan cara seperti itu.

Merdeka.com
Oleh Merdeka.com - Reporter
Polisi Buru Pemasok Rokok Elektrik Ganja ke Selebgram Chandrika Chika
Polisi Buru Pemasok Rokok Elektrik Ganja ke Selebgram Chandrika Chika (Merdeka.com)

Pemasok rokok elektrik berisi cairan ganja itu berinisial R.

Polres Metro Jakarta Selatan memburu pemasok rokok elektrik berisi cairan ganja kepada selebgram Chandrika Chika dan lima orang rekannya.

Pemasok rokok elektrik berisi cairan ganja itu berinisial R.


"Rokok elektrik yang berisikan cairan ganja merupakan kepemilikan dari tersangka AT. Dia mendapatkan dari temannya inisial R," kata Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras di Jakarta, Selasa (23/4) malam.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Menurut dia, saat ini petugas sedang memburu R untuk dimintai keterangannya lebih lanjut. Apakah benar cairan narkotika jenis ganja yang digunakan selebgram Chandrika Chika dan teman-temannya didapatkan dari dirinya.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Rezka menyebut, modus penggunaan ganja dengan rokok elektrik ini cukup baru, karena biasanya ganja disalahgunakan bukan dengan cara seperti itu.


Rezka mengatakan, pihaknya akan lebih waspada lagi dengan modus baru penyalahgunaan narkotika. 

Rezka mengatakan, pihaknya akan lebih waspada lagi dengan modus baru penyalahgunaan narkotika. 
Dok. Istimewa

Pemberantasan penggunaan cairan rokok elektrik ganja juga menjadi komitmen petugas kepolisian.

"Ini termasuk penyalahgunaan narkotika menggunakan modus baru. Untuk itu kami akan melakukan ungkap kasus berkaitan dengan adanya modus baru yang digunakan," 

tuturnya.

merdeka.com

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Mereka di antaranya, selebgram hingga atlet e-sport.

"Ada enam orang yang kami tetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika," katanya.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Menurut dia, keenam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu AT (24), MC (22), CK (20) berjenis kelamin perempuan, AMO (22), BB (25) dan HJ (27) berjenis kelamin laki-laki.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Akibat perbuatannya, keenam tersangka dikenakan Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

Rekomendasi