Arief Hidayat: Anggapan Presiden Boleh Berkampanye Tak Bisa Diterima Nalar Sehat

Arief Hidayat menyinggung anggapan presiden boleh berkampanye untuk salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Alma Fikhasari
Oleh Alma Fikhasari - Reporter
Arief Hidayat: Anggapan Presiden Boleh Berkampanye Tak Bisa Diterima Nalar Sehat
Arief Hidayat: Anggapan Presiden Boleh Berkampanye Tak Bisa Diterima Nalar Sehat (Merdeka.com)

Arief mengatakan, memang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu membolehkan presiden berkampanye. Namun, cakupan ruang kampanyenya terbatas yaitu ketika presiden mencalonkan diri kembali untuk kedua kalinya. 

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyinggung anggapan presiden boleh berkampanye untuk salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.


Arief menyampaikan hal tersebut saat memaparkan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2024.

"Anggapan bahwa presiden boleh berkampanye merupakan justifikasi yang tak dapat diterima oleh nalar sehat dan etika yang peka," kata Arif, Senin (22/4).

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Arief mengatakan, memang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu membolehkan presiden berkampanye. Namun, cakupan ruang kampanyenya terbatas yaitu ketika presiden mencalonkan diri kembali untuk kedua kalinya.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

"Artinya, presiden boleh berkampanye ketika posisinya adalah sebagai pasangan calon presiden dan bukan berkampanye untuk mempromosikan pasangan calon presiden tertentu atau pun yang didukungnya," ucap Arief.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Arief menyebut, Pilpres 2024 berbeda dengan Pemilu 1999, 2004, 2009, 2014. Perbedaan ini terletak pada adanya dugaan intervensi kuat dari sentral cabang kekuasaan eksekutif untuk mendukung pasangan calon tertentu.

"Ada dugaan intervensi yang cenderung dan secara jelas mendukung calon tertentu dengan segenap infrastruktur politiknya," 

kata Arief.

merdeka.com

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, tidak ada aturan yang melarang pejabat negara untuk memihak dan berkampanye mendukung salah satu pasangan calon presiden tertentu di Pemilu 2024.


Jokowi menegaskan itu menanggapi pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md soal adanya menteri di kabinet Jokowi yang secara terang mendukung kandidat tertentu.

“Itu hak demokrasi setiap orang, setiap menteri sama saja, presiden itu boleh loh kampanye, presiden boleh lho memihak,” kata Jokowi di Halim Perdanakusuma Jakarta, Rabu (24/1).

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Jokowi menambahkan, jika ada menteri atau dirinya sebagai presiden akan berkampanye maka dilarang menggunakan fasilitas negara.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

“Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” tegas Kepala Negara.

Rekomendasi