Kedatangan Etnis Rohingya di Aceh Barat Didalangi Warga Lokal

Kedatangan Etnis Rohingya di Aceh Barat Didalangi Warga Lokal

Alfath Asmunda
Oleh Alfath Asmunda - Reporter
Kedatangan Etnis Rohingya di Aceh Barat Didalangi Warga Lokal
Kedatangan Etnis Rohingya di Aceh Barat Didalangi Warga Lokal (Merdeka.com)

Ada delapan orang yang terlibat penyelundupan etnis Rohingya

Dok. Istimewa
© 2024 merdeka.com

Di balik kedatangan pengungsi Rohingya di Aceh Barat pertengahan Maret 2024 lalu ternyata didalangi oleh warga lokal. Polisi membongkar jaringan penyelundup manusia itu dengan menangkap empat orang.

Mereka masing-masing berinisial HS (33) warga Desa Peuneulop, Kecamatan Labuhan Haji Timur, Aceh Selatan. Kemudian M (46) warga Desa Kuta Iboh, Labuhan Haji Barat, Aceh Selatan, E (49) warga Desa Peuneulop, Labuhan Haji Timur, dan HI (25), warga Desa Drien Kipah, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya.

“Para pelaku ditangkap di lokasi terpisah,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, Rabu (3/4).

Dok. Istimewa
© 2024 merdeka.com

Menurut Andi, ada delapan orang yang terlibat penyelundupan etnis Rohingya itu. Namun, empat orang lainnya kabur. Polisi telah menetapkan mereka DPO.

Andi menjelaskan, warga Aceh ini menjemput pengungsi Rohingya di sekitar perairan laut Sabang. Mereka diminta mengerjakan pekerjaan ilegal itu oleh seorang agen penyelundup di Malaysia.

Rencananya, sebelum kapal terbalik di perairan Aceh Barat, para pengungsi ini akan dibawa masuk ke wilayah Ujong Raja, Nagan Raya.

“Selanjutnya diangkut pakai truk menuju Tanjung Balai Sumatra Utara. Dari Tanjung Balai pengungsi ini akan diseberangkan ke Tanjung Selangor, Malaysia,” jelasnya.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Menurut Andi, pengungsi etnis Rohingya itu berangkat dari Bangladesh dengan tujuan Malaysia.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Dalam kasus ini polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, satu unit telepon pintar merek IPhone 11 Promax, satu unit telepon pintar merek Infinix, satu unit telepon seluler merek Nokia 105, satu buah buku tabungan BNI.

Keempat tersangka terancam dijerat Pasal 120 Ayat (1) dan (2) dan pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian atau Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP, dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 15 tahun.

Rekomendasi