STNK Hilang atau Rusak, Begini Syarat, Biaya dan Cara Mudah Mengurusnya

Polisi memberikan cara mudah dan persyaratan mengurus STNK yang hilang atau rusak.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
STNK Hilang atau Rusak, Begini Syarat, Biaya dan Cara Mudah Mengurusnya
STNK Hilang atau Rusak, Begini Syarat, Biaya dan Cara Mudah Mengurusnya (Merdeka.com)

STNK memiliki peran krusial sebagai tanda sahnya kepemilikan suatu kendaraan bermotor.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Surat Tanda Nomor Kendaraan atau lebih dikenal dengan singkatan STNK merupakan dokumen penting yang menjadi bukti pendaftaran dan pengesahan sebuah kendaraan. STNK memiliki peran krusial sebagai tanda sahnya kepemilikan suatu kendaraan bermotor. 

Dokumen ini mencakup informasi mengenai identitas kepemilikan, seperti nomor polisi, nama pemilik, dan alamat pemilik. Selain itu, STNK mencantumkan data mengenai kendaraan itu sendiri, seperti merek atau tipe, jenis atau model, tahun pembuatan, tahun perakitan, isi silinder, warna, nomor rangka atau NIK, nomor mesin, nomor BPKB, warna TNKB, bahan bakar, kode lokasi, dan sebagainya.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Lalu bagaimana bila STNK hilang atau rusak? Pasti buat kita was-was ketika mengendarai kendaraan karena bakal kena tilang. Polisi lewat @satlantas_polrestabogorkota memberikan cara mudah dan persyaratan mengurus STNK yang hilang atau rusak.

Berkas yang Harus Disiapkan dan Alur Pengurusan

1. KTP Pemilik Kendaraan

Pemohon diharuskan menyertakan fotokopi dan dokumen asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identifikasi pemilik kendaraan.

2. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian

Dibutuhkan surat keterangan resmi dari instansi kepolisian setempat (Polsek/Polres) yang menyatakan kehilangan atau kerusakan STNK.

3. Bukti Pemilikan Kendaraan (BPKB)

Fotokopi dan dokumen asli BPKB kendaraan harus disertakan sebagai bukti kepemilikan.

4. Surat Keterangan dari Leasing (jika BPKB masih di leasing)

Bagi pemilik kendaraan yang masih dalam perjanjian leasing, surat keterangan dari leasing harus dilampirkan.

5. Surat Kuasa Pengurusan Dokumen

Pemohon perlu menyertakan surat kuasa apabila mengajukan pengurusan STNK untuk orang lain.

6. Kwitansi Pembelian Materai

Kwitansi pembelian materai juga menjadi syarat yang harus dipenuhi.

7. Hasil Pemeriksaan Cek Fisik Kendaraan

Dokumen hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan perlu disertakan sebagai bagian dari persyaratan.

8. Surat Permohonan STNK Duplikat Materai

Surat permohonan STNK duplikat dengan materai juga diajukan.

9. Berita Acara dari Sat Reskrim

Pemohon juga harus mencantumkan berita acara resmi dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim).


10. Surat Keterangan dari Tilang

Jika kendaraan pernah terkena tilang, surat keterangan tilang harus disertakan.

11. Surat Keterangan dari Gakkum/Unit Laka

Surat keterangan dari Gerakan Kepolisian Khusus (Gakkum) atau Unit Laka pun perlu disertakan.

12. Surat Rekomendasi Kasat Lantas

Rekomendasi dari Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) juga menjadi bagian dari persyaratan.

Biaya Urus STNK Hilang

Setelah mengurus persyaratan dokumen, pemohon perlu mengeluarkan biaya sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2010.

Besaran biaya bervariasi tergantung pada jenis kendaraan, penerbitan STNK untuk kendaraan roda 2, roda 3, atau angkutan umum dikenai biaya Rp50 ribu. Penerbitan STNK untuk kendaraan roda 4 atau lebih dikenai biaya Rp75 ribu.

Dengan mematuhi syarat-syarat tersebut, diharapkan proses pengajuan STNK duplikat akan berjalan dengan lebih lancar dan efektif. 

Rekomendasi