Proses hukum terhadap Achmad Fauzi alias Abah Khan, pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Jaelani di kawasan Tinjomoyo, Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah, memasuki tahap penuntutan. Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang dalam proses Tahap II, Rabu (24/6/2026).
Achmad diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap seorang santriwati berinisial B yang saat peristiwa dilaporkan masih berusia 17 tahun atau masuk kategori anak di bawah umur.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Semarang, Sarwanto, mengatakan pelimpahan dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara telah lengkap dan siap untuk dilanjutkan ke persidangan.
"Kami selaku jaksa peneliti berpendapat berdasarkan dua alat bukti yang sah, perkara ini sudah siap untuk dilakukan persidangan," kata Sarwanto, Rabu (24/6/2026).
Advertisement
Barang Bukti
Dalam proses pelimpahan tersebut, jaksa turut menerima sejumlah barang bukti dari penyidik. Barang bukti yang diserahkan antara lain satu atasan mukena warna hitam polos, satu bawahan mukena warna hitam polos, serta satu gamis panjang warna cokelat bermotif bunga.
Usai menerima pelimpahan, Kejari Semarang langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Setelah pelimpahan, Kejari Kota Semarang langsung menahan tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Semarang,” ujar Sarwanto.
Advertisement
Ancaman Penjara 12 Tahun
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 415 huruf b KUHP, atau Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman pidana maksimal dalam pasal tersebut mencapai 12 tahun penjara.
Sarwanto menjelaskan, laporan yang saat ini diproses baru berasal dari satu korban. Berdasarkan berkas perkara, korban diketahui masih berstatus di bawah umur saat dugaan tindak pidana terjadi.
“Yang melapor saat ini satu orang. Ketika peristiwa itu terjadi, usianya masih 17 tahun dan dikategorikan masih di bawah umur,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyidikan yang tercantum dalam berkas perkara, hubungan antara tersangka dan korban disebut tidak hanya sebatas pengasuh pondok pesantren dan santriwati. Korban diketahui merupakan keponakan dari tersangka.
Jaksa juga menyebut dugaan perbuatan tersebut terjadi sebanyak empat kali di lingkungan Ponpes Al Jaelani sebelum akhirnya dilaporkan oleh orang tua korban ke Polrestabes Semarang dan berlanjut ke tahap penuntutan.
Selain memproses perkara pidana, Kejari Semarang mengungkapkan adanya temuan dalam berkas perkara terkait legalitas lembaga pendidikan tempat tersangka mengajar.
“Berdasarkan berkas perkara, kami berpendapat pondok pesantren itu diduga tidak berizin atau diduga ilegal,” katanya.