KPK Limpahkan Berkas Bupati Nonaktif Pati Sadewo ke JPU, Segera Diseret ke Meja Hijau

Jaksa penuntut KPK punya waktu 14 hari untuk membawanya ke pengadilan untuk disidangkan.

Muhammad Radityo Priyasmoro
KPK Limpahkan Berkas Bupati Nonaktif Pati Sadewo ke JPU, Segera Diseret ke Meja Hijau
KPK Limpahkan Berkas Bupati Nonaktif Pati Sadewo ke JPU, Segera Diseret ke Meja Hijau (Merdeka.com)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpah berkas perkara dugaan korupsi Bupati nonaktif Pati Sudewo ke penuntut umum. Sudewo diketahui terjerat kasus dugaan suap pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa dan dugaan penerimaan suap proyek jalur kereta api (DJKA) Kementerian Perhubungan.

"Hari ini dilakukan limpah dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan. Jadi ada dua berkas perkara penyidikan, penyidikan untuk perkara DJKA dan penvidikan untuk perkara Pati," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/5).

JPU Punya waktu Dua Minggu Lengkapi Dakwaan

Dengan pelimpahan perkara tersebut, Budi menyatakan saat ini jaksa penuntut KPK punya waktu 14 hari untuk membawanya ke pengadilan untuk disidangkan.

"Di tahap penuntutan, JPU akan menyiapkan berkas dakwaannya maksimal untuk 14 hari ke depan dan ini dimungkinkan untuk dilakukan penggabungan dakwaan," ujar Budi.



Dua Berkas Perkara Digabung

Budi menjelaskan, penggabungan dakwaan dari perkara berbeda dapat dilakukan dengan merujuk ke KUHAP baru.

"Jadi memang berdasarkan KUHAP, JPU bisa melakukan penggabungan berkas dakwaan untuk beberapa berkas perkara penyidikan. Sehingga proses penanganan proses penanganan perkara, baik di DJKA maupun di Pati, keduanya bisa berjalan secara efektif," Budi menandasi.

Rekomendasi