Kodam II/Sriwijaya mengambil langkah tegas menyusul peristiwa perkelahian yang berujung penembakan antar sesama prajurit TNI. Sebagai bentuk penertiban, seluruh prajurit kini dilarang memasuki tempat hiburan malam guna mencegah kejadian serupa terulang.
Kapendam II Sriwijaya Letkol Inf Yordania mengungkapkan, larangan tersebut sebagai langkah antisipatif terjadinya kejadian terulang. Larangan tersebut merupakan instruksi langsung Pangdam II Sriwijaya.
Jika ada prajurit yang kedapatan berada di tempat hiburan, baik saat libur apalagi jam dinas, akan diberikan sanksi tegas. Tidak ada toleransi terhadap pelanggar sebagai tindakan indisipliner.
"Tidak boleh masuk tempat hiburan malam. Jika melanggar ada konsekuensinya, dalam hukum disiplin TNI sudah sangat jelas," ungkap Kapendam II Sriwijaya Letkol Inf Yordania, Senin (18/5).
Advertisement
Instruksikan Seluruh Komandan Satuan
Pangdam II Sriwijaya telah menginstruksikan seluruh Komandan Satuan (Dansat) untuk melakukan pengawasan lebih optimal kepada setiap anggota. Dia tak ingin pelanggaran oleh prajurit dapat mencoreng nama naik TNI.
"Kita sebagai prajurit, harus menaati aturan, tidak boleh melanggar norma, aturan. Dansat harus mengawasi setiap anak buahnya," tegas Yordania.
Advertisement
Sertu MRR Sebagai Tersangka Penembakan
Diketahui, Dempom II Sriwijaya menetapkan Sertu MRR sebagai tersangka penembakan terhadap Pratu F (23) hingga tewas di Pan Head Cafe di Jalan Letjen H Alamsyah Ratu Perwiranegara, Bukit Baru, Ilir Barat I, Palembang, Sabtu (16/5) pukul 02.30 WIB.
Penembakan berawal saat Sertu MRR dan saksi Pratu BI terlibat cekcok mulut terkait masalah pribadi di . Cekcok antara keduanya berujung perkelahian.
Sertu MRR lantas mengeluarkan senjata api rakitan jenis korek api dan melepaskan tembakan. Tembakan itu mengenai korban Pratu F.
Pratu F terkapar bersimbah darah. Dia kemudian dibawa teman-temannya ke Rumah Sakit Pertama Palembang untuk perawatan.
Namun nyawanya tak tertolong lagi satu jam usai kejadian. Jenazah korban dibawa ke RS Bhayangkara Mohammad Hasan Palembang untuk dilakukan autopsi.