Menteri Haji Minta DPR Setujui Usulan Tambahan Rp1,77 Triliun Biaya Pesawat Haji, Tak Dibebankan ke Jemaah

Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan lonjakan biaya tersebut tidak dibebankan kepada jemaah haji.

Delvira
Oleh Delvira - Reporter
Menteri Haji Minta DPR Setujui Usulan Tambahan Rp1,77 Triliun Biaya Pesawat Haji, Tak Dibebankan ke Jemaah
Menteri Haji Minta DPR Setujui Usulan Tambahan Rp1,77 Triliun Biaya Pesawat Haji, Tak Dibebankan ke Jemaah (Merdeka.com)

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan meminta persetujuan DPR terkait penambahan biaya penerbangan haji 2026, sebesar Rp1,77 triliun. Irfan mengatakan, kenaikan biaya disebabkan lonjakan harga avtur global serta fluktuasi nilai tukar rupiah.

"Total biaya penerbangan haji meningkat dari Rp6,69 triliun menjadi Rp8,46 triliun atau naik Rp1,77 triliun,” kata Irfan dalam rapat bersama Komisi VIII DPR, Selasa (14/4).

Menurut Irfan, Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan lonjakan biaya tersebut tidak dibebankan kepada jemaah haji.

"Alhamdulillah Presiden telah menegaskan pelonjakan biaya ini jangan dibebankan kepada jemaah," ujar Irfan.

Koordinasi dengan Kejagung

Kementerian Haji dan Umrah tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk memastikan aspek hukum, termasuk status force majeure dan legalitas tambahan pembiayaan.

"Masih kami dalami bersama Kejaksaan Agung terkait status dan legalitas sumber pembiayaan,” kata Irfan.

Untuk itu, Irfan berharap DPR dapat menyetujui penambahan anggaran tersebut. “Dalam rangka mengakomodir kondisi ini, kami berharap rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI dapat menyetujui besaran dan sumber pembiayaan yang dibutuhkan,” pungkasnya.



Rekomendasi