Polisi telah mengungkap informasi terbaru dalam kasus pembunuhan KYR (36), yang sebelumnya tertulis sebagai RTY, di Desa Argomulyo, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul. Pelaku pembacokan yang bernama SS alias Cobro (28) pernah melayat dan meminta kepada teman korban agar tidak melakukan balas dendam.
Penangkapan Cobro dilakukan bersamaan dengan satu pelaku lainnya yang berinisial FS (21), yang berfungsi sebagai pengendara di Sedayu.
"Pelaku berhasil kita ungkap berdasarkan rekam jejak digital dari jalan-jalan menuju rumah korban," ungkap Kapolres Bantul, AKBP Bayu Puji Hariyanto kepada wartawan pada Rabu (11/3).
Dari informasi yang diperoleh, kendaraan yang digunakan oleh kedua pelaku, yaitu sepeda motor Vario dengan nomor polisi AB 2703 UV, ternyata milik ibu dari pelaku FS. Informasi awal ini menjadi dasar bagi Sat Reskrim Polres Bantul untuk melacak keberadaan kedua pelaku. AKBP Bayu juga menjelaskan bahwa motif pelaku SS menghabisi KYR dikarenakan sakit hati atas ucapan korban saat mereka menggelar pesta minuman keras bersama delapan orang lainnya sebelum insiden penganiayaan terjadi.
"Malam sebelumnya, pelaku dan korban berkumpul di rumah korban mulai jam 20.00 WIB hingga 04.00 WIB. Saat itu, korban berkata kepada pelaku SS, 'nek sok-sok an alim ojo ning kene' (kalau merasa paling alim jangan di sini)," jelasnya.
Setelah pesta miras, pelaku kembali ke rumah dan mengajak FS ke rumah korban sambil membawa golok sepanjang 50 sentimeter. SS masuk ke rumah korban melalui pintu samping yang tidak terkunci. Dengan mengenakan penutup kepala, pelaku menyerang KYR yang sedang terlelap tidur.
Bacokan pertama mengenai wajah sebelah kiri korban, diikuti dengan bacokan kedua yang menghantam perut korban. Sebelum bacokan ketiga yang mengenai paham kanan, istri korban, RP, berusaha menghalangi tetapi juga mengalami luka di tiga jari tangan kanannya. Akibat serangan brutal tersebut, KYR meninggal dunia di lokasi kejadian.
"Saat prosesi pemakaman, pelaku SS sempat melayat dan meminta Iksan, salah satu teman korban, untuk tidak menyimpan dendam," tambahnya. Atas tindakan keji tersebut, SS dijerat dengan pasal 459 subsider 458 KUHP yang mengancam hukuman mati, seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Sementara itu, FS dijerat dengan pasal 459 subsider 458 ayat 1 huruf C KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. Diketahui bahwa korban merupakan anggota organisasi kemasyarakatan (Ormas) Brigade Joxzin sejak tahun 2019 dan juga merupakan residivis kasus penganiayaan. Hubungan antara korban dan SS sudah terjalin lama, bahkan pelaku pernah meminjamkan uang sebesar Rp400.000 yang sudah dikembalikan.