Jakarta, Komisi Percepatan Reformasi Polri telah merampungkan penyusunan rekomendasi reformasi kepolisian. Rekomendasi ini mencakup berbagai aspek penting, mulai dari revisi regulasi internal hingga isu koordinasi kelembagaan. Dokumen ini dijadwalkan akan segera diserahkan kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk ditindaklanjuti.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyampaikan informasi ini dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat dini hari. Jimly menjelaskan bahwa salah satu poin utama dalam rekomendasi tersebut adalah perlunya merevisi sejumlah peraturan kepolisian. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan landasan yang kuat bagi reformasi internal Polri yang berkelanjutan dalam jangka panjang.
Jimly menambahkan bahwa laporan kepada Presiden Prabowo juga akan mencakup isu-isu terkait posisi Polri di bawah kementerian. Meskipun demikian, ia meluruskan bahwa frasa 'di bawah' seringkali disalahartikan, karena semua lembaga negara, termasuk TNI, berada di bawah Presiden. Menurutnya, fokus utama adalah pada aspek koordinasi antarlembaga.
Advertisement
Advertisement
Revisi Regulasi Internal dan Koordinasi Lembaga
Salah satu rekomendasi kunci yang diusulkan oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri adalah revisi terhadap delapan Peraturan Kepolisian (Perpol) dan 24 Peraturan Kapolri (Perkap). Perubahan regulasi ini diharapkan dapat menjadi pedoman yang kokoh dalam menjalankan reformasi internal Polri secara berkelanjutan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa kerangka hukum kepolisian selaras dengan kebutuhan reformasi yang dinamis.
Jimly Asshiddiqie juga menyoroti isu mengenai posisi Polri dalam struktur kementerian, yang akan menjadi bagian dari laporan kepada Presiden Prabowo. Ia menekankan pentingnya pemahaman yang benar mengenai hubungan antarlembaga. Semua lembaga negara, termasuk Polri, secara konstitusional berada di bawah Presiden, sehingga isu yang relevan adalah mekanisme koordinasi yang efektif, bukan subordinasi dalam artian sempit.
Poin-poin terkait isu ini, meskipun belum dapat diungkapkan secara detail kepada publik, telah dirumuskan secara cermat oleh Komisi. Jimly menyatakan bahwa beberapa keputusan terkait hal ini memerlukan arahan langsung dari Presiden. Diskusi mendalam telah dilakukan untuk menghasilkan rekomendasi yang komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan reformasi Polri.
Advertisement
Advertisement
Isu Krusial Pengangkatan Kapolri dan Penugasan Anggota
Selain revisi regulasi, Komisi Percepatan Reformasi Polri juga merumuskan hal-hal teknis terkait pengangkatan Kapolri. Isu mengenai apakah pengangkatan Kapolri memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau tidak, menjadi salah satu topik yang didiskusikan secara intensif. Hal ini mencerminkan keinginan Komisi untuk menanggapi pertanyaan dan aspirasi yang berkembang di masyarakat.
Rekomendasi juga mencakup aspek penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian. Pengaturan yang jelas mengenai hal ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas penempatan anggota Polri di berbagai instansi. Jimly menyebutkan bahwa banyak hal telah dirumuskan, namun belum dapat diungkapkan kepada publik sebelum disampaikan kepada Presiden.
Pembahasan mengenai pengangkatan Kapolri dan penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian menunjukkan komitmen Komisi untuk menyentuh area-area sensitif yang sering menjadi sorotan publik. Dengan merumuskan rekomendasi yang jelas, diharapkan proses-proses ini dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel di masa mendatang.
Advertisement
Advertisement
Jadwal Laporan kepada Presiden Prabowo
Jimly Asshiddiqie menargetkan bahwa hasil evaluasi dan kajian yang telah disusun oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri akan dilaporkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto sebelum Hari Raya Idulfitri. Ini menunjukkan urgensi Komisi dalam menyampaikan rekomendasi penting ini kepada pimpinan tertinggi negara.
Tanggal pasti pelaporan masih dalam tahap pengaturan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya. Koordinasi antara Komisi dengan pihak Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet menjadi krusial untuk memastikan kelancaran proses penyampaian laporan tersebut. Mensesneg Prasetyo Hadi dan Seskab Teddy Indra Wijaya memiliki peran penting dalam memfasilitasi pertemuan ini.
Penetapan jadwal sebelum Lebaran mengindikasikan bahwa pemerintah memprioritaskan pembahasan rekomendasi reformasi Polri ini. Diharapkan, setelah laporan diterima, Presiden dapat segera memberikan arahan dan keputusan strategis demi terwujudnya Polri yang lebih profesional dan terpercaya.
Advertisement
Sumber: AntaraNews