Penjelasan KPK Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Berstatus Tersangka Tunggal

Selain itu, Fadia juga memiliki kuasa dengan mengganti posisi sang anak dengan Rul Bayatun yang merupakan pegawai dan orang kepercayaannya.

Muhammad Radityo Priyasmoro
Penjelasan KPK Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Berstatus Tersangka Tunggal
Penjelasan KPK Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Berstatus Tersangka Tunggal (Merdeka.com)

Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq tersangka kasus korupsi pengadaan jasa. Penetapan itu setelah Fadia terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan mengamankan 14 diterbangkan ke Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/3) kemarin.

Meski mengamankan belasan orang, Fadia ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut. Berdasarkan konstruksi perkara, KPK mengatakan Fadia terjerat korupsi ihwal konflik kepentingan terkait perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) yang didirikan sang anak, Muhammad Sabiq Ashraff selaku anggota DPRD Pekalongan yang menjabat sebagai direktur di perusahaan tersebut dan Mukhtaruddin Ashraff Abu selaku Anggota DPR RI yang merupakan suami dari Fadia dan menjabat sebagai komisaris di PT RNB.

KPK menambahkan, dalam perusahaan tersebut, Fadia bertindak sebagai beneficial owner atau penerima manfaat dari PT RNB. Selain itu, Fadia juga memiliki kuasa dengan mengganti posisi sang anak dengan Rul Bayatun yang merupakan pegawai dan orang kepercayaannya.

KPK menjelaskan, kuasa Fadia turut mengatur arus distrubusi pengadaan barang dan jasa di sejumlah kedinasan kabupaten Pekalongan, agar kerjasama dilakukan hanya dengan PT RNB meski ada tawaran dari perusahaan lain yang lebih murah dengan kualitas sama.

Dengan tergambarnya gurita kekuasaan Fadia, KPK mengaku baru bisa menjeratnya dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tipikor. Alasannya, mengacu kepada alat bukti ditemukan pada saat kegiatan tertangkap tangan.

"Pada saat tim penyelidik menemukan peristiwa pidana sesaat kemudian ditemukan benda-benda yang menjadi alat bukti dalam peristiwa pidana ini. Perlu kami sampaikan bahwa Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tipikor ini adalah Delik Formil, sehingga cukup dibuktikan apakah perbuatannya telah memenuhi rumusan delik, tanpa harus melihat adanya akibat dari perbuatannya tersebut," ujar Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di Gedung Merah Putih Jakarta, Rabu (4/3).

Asep melanjutkan, Pasal 12 huruf i UU Tipikor ini diterapkan kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang dengan sengaja turut serta, baik secara langsung atau tidak langsung dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan yang ditugaskan untuk diurus atau diawasi.

KPK Buka Peluang Penetapan Tersangka

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Pakai Rompi Tahanan KPK
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Pakai Rompi Tahanan KPK Ditto Radityo

Meski begitu, Asep memastikan, KPK akan terus mendalami dan akan menetapkan tersangka lain dengan pasal yang berhubungan, seperti suap, gratifikasi atau pun tindak pidana pencucian uang (TPPU) jika ditemukan kecukupan bukti.

"Bukan berarti sampai di sini. Setelah penyidikan ini nanti berjalan, kita lihat nih kecukupan alat bukti yang lainnya. Untuk orang-orang yang lainnya, person-person yang lainnya, kita juga tentu setelah nanti cukup (bukti), pasalnya mungkin bisa pasal yang berbeda," jelas Asep.

Conflict of Interest

"Termasuk perusahaannya, ketika perusahaan ini hanya digunakan sebagai sarana untuk korupsi, nanti bisa ditetapkan (tersangka) korporasi karena tadi juga saya sampaikan bahwa uang masuk, kemudian uang keluar, mereka artinya dirubah bentuknya. Sudah masuk kategori merubah, menyimpan, dan lain-lainnya, TPPU," imbuhnya menandasi.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, Fadia Arafiq terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan Tahun Anggaran 2023–2026. Pasal yang disangkakan adalah conflict of interest atau konflik kepentingan. Saat ini, Fadia Arafiq sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka dan ditahan di rutan Merah Putih.

Rekomendasi