Cegah Penimbunan Jelang Lebaran, Satgas Pangan Polri Pantau 24.057 Titik di Seluruh Indonesia

Langkah ini dilakukan untuk memastikan masyarakat dapat memenuhi kebutuhan pokok tanpa gangguan lonjakan harga maupun kelangkaan barang.

Rifqy Alief Abiyya
Oleh Rifqy Alief Abiyya - Reporter
Cegah Penimbunan Jelang Lebaran, Satgas Pangan Polri Pantau 24.057 Titik di Seluruh Indonesia
Cegah Penimbunan Jelang Lebaran, Satgas Pangan Polri Pantau 24.057 Titik di Seluruh Indonesia (Merdeka.com)

Dalam upaya menjaga stabilitas dan ketersediaan bahan pangan menjelang hari-hari besar keagamaan, Satgas Pangan Polri memperketat pengawasan guna mencegah praktik penimbunan dan pelanggaran di sektor pangan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan masyarakat dapat memenuhi kebutuhan pokok tanpa gangguan lonjakan harga maupun kelangkaan barang.

Kasatgas Pangan Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menegaskan agar para pelaku usaha tidak melakukan praktik penimbunan, khususnya menjelang Ramadan, Hari Raya Nyepi, dan Idul Fitri 2026.

"Imbauan kepada para pelaku usaha untuk tidak melakukan penimbunan Bapokting maupun tindak pidana di bidang pangan selama bulan ramadhan, Nyepi dan Idul Fitri 2026," tegasnya.

Ia menekankan bahwa momen hari besar keagamaan kerap dimanfaatkan oknum tertentu untuk mencari keuntungan dengan cara melanggar hukum, sehingga pengawasan harus diperketat.

Pengawasan Menyeluruh Terhadap Seluruh Rantai Distribusi Pangan

Satgas Pangan Polri tergabung bersama kementerian, lembaga, dinas, dan berbagai pemangku kepentingan dalam Satgas Saber Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan. Pembentukan satgas ini mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional RI Nomor 4 Tahun 2026.

Dalam pelaksanaannya, Satgas Saber memfokuskan pengawasan terhadap 14 komoditas pangan strategis, yakni beras, jagung, kedelai, daging sapi, daging kerbau, daging ayam ras, telur ayam ras, bawang merah, bawang putih, cabai rawit merah, cabai merah keriting, cabai merah besar, minyak goreng, dan gula konsumsi.

Safri menjelaskan, pengawasan dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh rantai distribusi pangan.

"Pengawasan dilakukan terhadap seluruh rantai usaha pangan, mulai dari produsen, distributor, toko besar atau grosir, ritel modern, hingga pedagang dan pengecer," kata Safri.

Pengawasan di 24 Ribu Titik Seluruh Indonesia

Pengawasan dan pemantauan dilaksanakan selama periode 5–22 Februari 2026. Operasi ini menjangkau 24.057 titik yang tersebar di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

"Kegiatan pemantauan selama periode 5-22 Februari 2026 di sebanyak 24.057 titik yang tersebar di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia," jelasnya.

Adapun rincian lokasi pengawasan meliputi 15.993 titik pedagang dan pengecer, 3.785 ritel modern, 2.393 grosir, 1.356 distributor, 342 produsen, serta 189 agen.

Empat Perkara Masuk Tahap Penegakan Hukum

Selain pengawasan, Satgas Pangan juga melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan. Hingga saat ini, terdapat empat perkara yang telah diproses hukum, yakni:

1. Tindak pidana perdagangan serta pelanggaran Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan berupa daging impor ilegal yang ditangani Polda Kepri.

2. Tindak pidana pengemasan ulang (repacking) beras SPHP yang ditangani Polda NTB.

3. Dua kasus tindak pidana memperdagangkan mie berformalin/boraks dan makanan kedaluwarsa yang ditangani Polda Jawa Barat.

Safri menegaskan, langkah penindakan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha agar tidak bermain-main dengan kebutuhan pokok masyarakat, terutama menjelang momentum hari besar keagamaan yang sensitif terhadap gejolak harga dan ketersediaan barang.

Rekomendasi