Warga Kediri Desak Kejaksaan Usut Tuntas Dugaan Penipuan SPPG Kediri

Aliansi Masyarakat Bersatu Kediri mendatangi SPPG Bandar Lor, menuntut kejaksaan mengusut tuntas dugaan penipuan SPPG Kediri yang merugikan banyak pihak dan investor.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Warga Kediri Desak Kejaksaan Usut Tuntas Dugaan Penipuan SPPG Kediri
Aliansi Masyarakat Bersatu Kediri mendatangi SPPG Bandar Lor, menuntut kejaksaan mengusut tuntas dugaan penipuan SPPG Kediri yang merugikan banyak pihak dan investor. (AntaraNews)

Sejumlah warga Kediri, Jawa Timur, yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Bersatu, baru-baru ini mendatangi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bandar Lor, Kota Kediri. Kedatangan mereka bertujuan untuk mendesak pihak berwenang agar segera mengusut tuntas dugaan penipuan dan penggelapan dana yang terjadi di lembaga tersebut. Aksi damai ini menyuarakan keresahan masyarakat yang merasa dirugikan oleh praktik yang diduga dilakukan oleh oknum di SPPG.

Warga secara spesifik meminta Kejaksaan Negeri Kota Kediri untuk turun tangan dalam kasus ini, yang melibatkan Yayasan Barokah Ala Khumaidah sebagai pihak yang menaungi SPPG tersebut. Mereka menuntut agar yayasan tersebut ditutup dan masuk daftar hitam (blacklist) karena dianggap telah merugikan banyak investor serta masyarakat penerima manfaat. Tuntutan ini mencerminkan tingkat kekecewaan dan kerugian yang dialami oleh para korban dugaan penipuan.

Modus operandi yang diduga digunakan dalam kasus ini adalah mengajak sejumlah investor untuk bekerja sama dengan iming-iming pembagian hasil keuntungan. Namun, setelah berjalan hampir satu tahun, banyak investor yang belum menerima pembayaran sesuai kesepakatan. Laporan terkait masalah ini telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Kota Kediri, dengan harapan agar kasus ini dapat diusut secara menyeluruh dan transparan.

Tuntutan Warga dan Modus Penipuan

Warga Kediri yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Bersatu secara tegas menyuarakan tuntutan mereka terhadap dugaan penipuan di SPPG Bandar Lor. Mereka mendesak pemerintah untuk segera menutup Yayasan Barokah Ala Khumaidah dan memasukkannya ke dalam daftar hitam. Tuntutan ini didasari oleh klaim bahwa yayasan tersebut telah menyebabkan kerugian finansial yang signifikan bagi banyak investor dan masyarakat penerima manfaat.

Salah satu perwakilan warga di Kediri, Jumat, menyatakan, "Kami melakukan aksi damai yang diduga oknumnya melakukan penggelapan penipuan. Kami menuntut kepada pemerintah untuk menutup dan black list yayasan tersebut karena telah merugikan banyak orang dan masyarakat menerima manfaat." Pernyataan ini menegaskan seriusnya masalah yang dihadapi dan dampak luasnya terhadap komunitas.

Modus yang digunakan dalam dugaan penipuan ini berawal dari ajakan kerja sama kepada beberapa investor, dengan janji pembagian hasil yang menggiurkan. Namun, faktanya, setelah hampir satu tahun berjalan, banyak dari investor tersebut yang tidak kunjung menerima pembayaran. Kondisi ini memicu kekecewaan dan kerugian finansial yang besar bagi para pihak yang terlibat.

Respons Kejaksaan dan Proses Hukum

Menanggapi aduan warga, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Wahyu Warsono, menjelaskan bahwa laporan yang diterima masih bersifat lisan. Pihak kejaksaan mendorong warga untuk menyampaikan aduan secara tertulis, agar alur cerita dan modus operandi kasus ini dapat dijelaskan dengan lebih rinci dan jelas. Hal ini penting untuk mempermudah proses penyelidikan dan pengumpulan bukti.

Wahyu Warsono menambahkan, "Harapan kami ada bukti yang menyertai dari laporan pengaduan tersebut kalau memang sekiranya ada hal yang patut diduga ada unsur melawan hukum." Kejaksaan menekankan pentingnya bukti konkret untuk mendukung dugaan adanya perbuatan melawan hukum. Proses hukum akan berjalan efektif jika didukung oleh data dan fakta yang kuat.

Selain itu, Kejaksaan Negeri Kota Kediri juga menyatakan akan memantau program MBG, yang merupakan proyek prioritas dan strategis dari Presiden. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan penggunaan anggaran berjalan tepat mutu, tepat waktu, dan tepat sasaran. Kejaksaan akan meninjau petunjuk teknis (juknis) terkait program tersebut untuk mengidentifikasi potensi penyelewengan atau perbuatan melawan hukum.

Keterbukaan Pihak Yayasan

Di sisi lain, Administrator Yayasan Barokah Ala Khumaidah, Imam Choirudin, menyampaikan bahwa pihaknya sangat terbuka terhadap laporan atau pemeriksaan yang mungkin akan dilakukan. Ia menegaskan kesiapan yayasan untuk bekerja sama penuh dalam proses penyelidikan. Keterbukaan ini diharapkan dapat membantu mengungkap fakta sebenarnya dari dugaan penipuan yang ada.

Imam Choirudin menyatakan, "Kalau memang ada temuan silahkan dilaporkan dan silahkan diperiksa, kita akan bantu proses apa yang dibutuhkan dari teman-teman. Adanya keterbukaan dan akuntabilitas nanti kami bantu pastinya dari yayasan." Pernyataan ini menunjukkan komitmen yayasan untuk menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas dalam menghadapi permasalahan ini.

Pihak yayasan berharap dengan adanya keterbukaan ini, segala dugaan dapat diklarifikasi dan kebenaran dapat terungkap. Mereka siap memberikan dukungan penuh terhadap proses yang dibutuhkan oleh pihak berwenang.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi