Modus Korupsi Ekspor CPO Terkuak, 11 Tersangka Diduga Rugikan Negara Rp 14 Triliun

Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengungkap cara-cara yang digunakan oleh para tersangka untuk memanipulasi proses ekspor minyak sawit mentah (CPO).

Rifqy Alief Abiyya
Oleh Rifqy Alief Abiyya - Reporter
Modus Korupsi Ekspor CPO Terkuak, 11 Tersangka Diduga Rugikan Negara Rp 14 Triliun
Kepuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (10/2/2026). (Liputan6.com/Rifqy) (© 2026 Liputan6.com)

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengungkapkan modus operandi yang digunakan oleh para tersangka dalam memanipulasi proses ekspor crude palm oil (CPO) serta produk turunannya, yaitu palm oil mill effluent (POME) untuk periode 2022-2024. Dalam rentang waktu antara tahun 2020 hingga 2024, pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO guna menjaga ketersediaan minyak goreng di dalam negeri dan stabilitas harga bagi masyarakat.

"Kebijakan tersebut dilaksanakan melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO), persyaratan Persetujuan Ekspor, serta pengenaan Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy)," jelas Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi.

Dalam kebijakan ini, CPO ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional yang diklasifikasikan dalam HS Code 1511, tanpa membedakan berdasarkan kadar asam (Free Fatty Acid/FFA), yang berarti semua bentuk CPO, termasuk yang berkadar asam tinggi, tetap terikat pada ketentuan pembatasan ekspor dan kewajiban kepada negara.

"Namun, penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi yang sengaja diklaim sebagai POME atau PAO dengan menggunakan HS Code yang berbeda," ungkap Syarief.

Rekayasa klasifikasi ini, menurut Syarief, bertujuan untuk menghindari pengendalian ekspor CPO, sehingga komoditas yang sebenarnya adalah CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO, dan dengan demikian terbebas dari kewajiban yang ditetapkan oleh negara. Untuk informasi lebih lanjut, HS Code ini sebenarnya diperuntukkan bagi residu atau limbah padat dari CPO.

Imbalan Kepada Oknum Pejabat

Begini Modus 11 Tersangka Kasus Ekspor CPO, Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp 14 Triliun
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan modus yang dilakukan para tersangka untuk memanpulasi proses ekspor CPO. (Liputan6.com/Rifqy) © 2026 Liputan6.com

Modus selanjutnya yang digunakan adalah memfasilitasi ekspor CPO dengan menerapkan klasifikasi yang tidak sesuai dengan tujuan sebenarnya. Hal ini dilakukan untuk menghindari penerapan aturan pembatasan dan pelarangan ekspor CPO, serta untuk mengelak dari kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).

Selain itu, tindakan ini juga bertujuan untuk mengurangi kewajiban pembayaran Bea Keluar dan Pungutan Sawit yang seharusnya dibayarkan kepada negara. Akibat dari tindakan tersebut, penerimaan negara dari pungutan ini menjadi jauh lebih rendah.

"Menghindari kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), serta mengurangi kewajiban pembayaran Bea keluar dan pungutan sawit (Levy) yang seharusnya dipenuhi kepada negara," jelasnya.

Para oknum pejabat yang terlibat dalam kasus ini juga menerima imbalan untuk memperlancar proses administrasi dan pengawasan ekspor. Meskipun klasifikasi yang digunakan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, mereka tetap melanjutkan praktik tersebut.

"Adanya Kick back /pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara, yang dilakukan untuk memuluskan proses administrasi dan pengawasan ekspor, sehingga klasifikasi yang tidak sesuai ketentuan tetap dapat digunakan tanpa koreksi," kata Syarif. Tindakan ini menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara dan menciptakan ketidakadilan dalam sistem perpajakan.

Daftar Tersangka

Kejaksaan Agung telah menetapkan sebelas orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan dalam kegiatan ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan produk turunannya, yaitu limbah pabrik kelapa sawit (POME) untuk periode 2022-2024. Kerugian yang dialami negara diperkirakan mencapai antara Rp 10 hingga Rp 14 triliun, dan terdapat potensi kerugian ekonomi lainnya yang masih dalam proses perhitungan.

"Kerugian keuangan negara atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai antara 10 triliun hingga 14 triliun rupiah. Itu baru kerugian keuangan negara dan belum merupakan potensi kerugian," ungkapnya. Daftar sebelas tersangka yang ditetapkan adalah:

  1. LHB, ASN pada Kementerian Perindustrian Republik Indonesia
  2. FJR, ASN pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
  3. MZ, ASN pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru
  4. ES, Direktur PT. SMP, PT. SMA, dan PT. SMS
  5. ERW, Direktur PT. BMM
  6. FLX, Direktur Utama PT. AP dan Head Commerce PT. AP
  7. RND, Direktur PT. TAJ
  8. TNY, Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International
  9. VNR, Direktur PT Surya Inti Primakarya
  10. RBN, Direktur PT CKK
  11. YSR, Dirut PT. MAS dan Komisaris PT. SBP
Rekomendasi