Proses pengambilalihan aset negara yang mencakup eks Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora dari pengelola Hotel Sultan, PT Indobuildco, dapat segera dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.
Kharis Sucipto, selaku Kuasa Hukum Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan untuk eksekusi atas putusan tersebut. Permohonan ini kemudian diproses melalui mekanisme eksekusi serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad).
"Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta telah memberikan izin kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk melaksanakan putusan 208," ujar Kharis dalam konferensi pers di Posko Layanan Alih Kelola Blok-15 GBK, yang terletak di Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, pada Selasa (3/2/2026).
Dengan adanya izin tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian mengeluarkan penetapan aanmaning, yang merupakan teguran resmi kepada PT Indobuildco sebagai termohon eksekusi.
"Oleh karena itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan penetapan aanmaning, yang dalam istilah hukum berarti teguran, karena hal ini merupakan bagian dari tahapan eksekusi," jelas Kharis.
Advertisement
Kolaborasi Antara Lembaga Penegak Hukum
Kharis menyampaikan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah merencanakan sidang teguran untuk PT Indobuildco pada tanggal 26 Januari 2026. Namun, kehadiran pihak termohon dianggap tidak memenuhi syarat hukum yang berlaku.
"Sidang tersebut sudah dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dilaksanakan pada 26 Januari 2026. Pada waktu itu, seharusnya pihak termohon sudah menerima teguran. Namun, berdasarkan informasi yang kami terima, tim dari PT Indobuildco hadir tanpa membawa surat kuasa, sehingga kehadiran mereka tidak dapat dianggap sah," jelas Kharis.
Ia menegaskan bahwa aanmaning adalah langkah awal sebelum pelaksanaan eksekusi paksa. Pada tahap ini, pihak termohon diberikan waktu selama delapan hari untuk melaksanakan putusan secara sukarela.
"Setelah proses aanmaning, tahap selanjutnya adalah konstatering, yaitu verifikasi objek sengketa oleh juru sita sesuai dengan isi putusan yang telah memiliki kekuatan hukum," ungkap Kharis.
Ia juga menjelaskan bahwa setelah tahapan tersebut, pengadilan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melaksanakan eksekusi secara nyata.
"Setelah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum, perintah untuk eksekusi riil akan dikeluarkan. Ini bukan sekadar sita, melainkan eksekusi pengosongan," ujarnya.
Advertisement
Keputusan Ini Langsung Berlaku
Dalam perkara dengan nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengeluarkan perintah kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan dan menyerahkan lahan beserta bangunan kepada Kementerian Sekretariat Negara dan PPKGBK.
Putusan yang diambil bersifat uitvoerbaar bij voorraad, yang berarti dapat dieksekusi tanpa menunggu adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht).
PPKGBK Membuka Posko Alih Kelola Blok-15
Sebagai langkah dalam proses pengambilalihan, PPKGBK telah membuka Posko Layanan Alih Kelola untuk kawasan Blok-15 di Gelora Bung Karno. Posko ini bertujuan untuk memastikan adanya keterbukaan informasi dan perlindungan terhadap aset negara, termasuk bagi para karyawan yang terkena dampak.
Rakhmadi Afif Kusumo, selaku Direktur PPKGBK, menyatakan bahwa posko ini berfungsi sebagai pusat layanan dan pengumpulan data yang berkaitan dengan kawasan Blok-15.
"Di posko yang kita sediakan, ini menjadi sebuah pusat layanan untuk memastikan informasi dan data yang kita miliki mengenai Blok-15 bisa lebih lengkap," ungkap Rakhmadi.
Blok-15 sendiri merupakan area di dalam Kompleks Gelora Bung Karno yang mencakup hotel, hunian serviced apartment, serta fasilitas ballroom.