Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di dua lokasi yang berfungsi sebagai tempat penukaran uang asing, yang dikenal dengan istilah money changer. Langkah ini berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai selama tahun 2022.
Penggeledahan tersebut dilaksanakan pada akhir Desember 2025. "Kebetulan money changer-nya ada di pusat perbelanjaan. Ada beberapa tempat di Jakarta Utara sama Jakarta Selatan. Dua tempat," ungkap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, saat berbincang dengan wartawan pada Rabu (21/1/2026).
Syarief menjelaskan bahwa penggeledahan ini bertujuan untuk melacak dugaan aliran dana yang berkaitan langsung dengan kasus POME. Penyidik tengah mendalami kemungkinan adanya aliran uang yang mengalir ke beberapa pihak melalui jasa penukaran uang asing. Namun, Syarief belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai hasil terkini dari penyidikan ini.
"Memang ada aliran uang, dari mana dan ke mananya belum bisa kami buka. Tapi melalui ke tempat penukaran uang itu," tambahnya. Dia juga menekankan bahwa penggeledahan tersebut belum dapat dipastikan berhubungan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Tapi terkait langsung dengan konteks penyidikan POME itu, terkait langsung di situ," jelasnya.
Advertisement
Barang Bukti yang Disita
Dalam penggeledahan yang dilakukan, penyidik tidak menemukan uang tunai atau valuta asing. Barang bukti yang berhasil disita adalah dokumen-dokumen penting.
"Karena yang kami cari adalah jejak-jejak transaksi di situ dan yang kami cari adalah dokumen-dokumen yang ada di situ," ungkapnya. Syarief juga menambahkan bahwa aktivitas penukaran uang tersebut berlangsung melalui money changer. Penyidik saat ini masih melakukan penelusuran terkait dugaan keterlibatan pihak swasta atau pihak lainnya.
"Kita hanya mencari jejak-jejak dari transaksi itu. Dan kebetulan ada di dua tempat penukaran uang asing. Itu saja kayaknya. Ada dua juga. Ada dari asing ke rupiah, ada dari rupiah ke asing juga ya. Cukup ya yang itu ya," tegas Syarief.
Diketahui POME adalah limbah cair yang dihasilkan dari pabrik pengolahan kelapa sawit. Limbah ini kaya akan minyak, lemak, dan bahan organik.
Meskipun POME bersifat asam dan mengandung bahan kimia yang dapat merusak ekosistem perairan jika tidak dikelola dengan baik, namun POME juga memiliki potensi yang besar untuk dimanfaatkan sebagai sumber energi terbarukan, seperti biogas dan biodiesel. Dengan pengelolaan yang tepat, limbah ini dapat menjadi solusi untuk masalah energi dan lingkungan.