Sidang gugatan Citizen Lawsuit (CLS) nomor perkara 211/Pdt.G/2025/PN Skt terkait keabsahan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) kembali digelar di Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo), Selasa (20/1).
Penggugat menghadirkan 3 orang saksi fakta, yakni seorang jurnalis Michael Sinaga, Bagas Puji Laksono dan Komardin Didin. Agenda sidang hari ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan saksi tambahan dari penggugat pada pekan lalu.
Pada sidang tersebut, penggugat menilai pihak tergugat gagal menghadirkan dokumen fisik ijazah asli milik Jokowi.
Advertisement
Sebut Pertahanan Jokowi Sudah Jebol
Kuasa hukum penggugat Muhammad Taufiq mengklaim bahwa 'pertahanan' pihak tergugat telah jebol seiring dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan Selasa pekan lalu dan hadirnya Komardin, seorang advokat senior lulusan Australia, sebagai saksi tambahan.
Taufiq menegaskan, sesuai dengan Pasal 1865 KUH Perdata (BW) dan Pasal 164 HIR, pembuktian yang paling kuat dan sah adalah apa yang disajikan di depan persidangan, bukan sekadar opini atau debat di media massa.
"Pembuktian paling kuat itu bukan dengan narasi, bukan dengan otot, atau tunjuk-tunjuk di televisi. Saat sandiwara ini diakhiri. Di depan persidangan, no way to hide, tidak ada tempat lagi untuk sembunyi," tegasnya.
Advertisement
Kesaksian Dosen UGM Sangat Mencerahkan
Taufiq juga menilai kesaksian yang diberikan alumni sekaligus dosen UGM Bagas Puji Laksono sangat mencerahkan. Meskipun berulang ulang ditanya oleh kuasa hukum tergugat dari UGM, Bagas memberikan jawaban yang semakin menguatkan gugatan kliennya.
"Untuk dua saksi lain, Michael dia mengikuti dari awal peristiwa baik itu di tempat KKN, di UGM tanggal 15 April, dia mengatakan sejauh ini dia mengatakan tidak pernah melihat ijazah asli itu ditunjukkan," ungkapnya.
Usai mendengarkan keterangan 3 saksi fakta yang diajukan penggugat, Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi mengakhiri sidang gugatan Citizen Lawsuit keaslian ijazah Jokowi yang dilayangkan dua alumni UGM Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto. Sidang ditutup dan akan dilakukan Selasa pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari kubu tergugat.