Polda Bali menetapkan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, sebagai tersangka. Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap I Made Daging dilakukan pada 10 Desember 2025.
"Jadi tanggal 10 Desember yang lalu atas nama IMD kita tetapkan sebagai tersangka dan sekarang masih berproses," kata Kombes Ariasandy, Senin (12/1).
Ia menjelaskan, I Made Daging ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang, memaksa seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu, atau membiarkan suatu perbuatan. Selain itu, ia juga diduga dengan sengaja tidak menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip negara yang seharusnya dilindungi demi kepentingan negara.
"Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 421 KHUP dan atau Pasal 83 Undang-undang RI, nomer 43, tahun 2009 tentang kearsipan yang diduga dilakukan oleh tersangka," imbuhnya.
Advertisement
Berawal dari Laporan Masyarakat
Namun, pihak kepolisian belum membeberkan secara rinci kronologi maupun detail kasus yang menjerat tersangka.
"Jadi yang bersangkutan kita sudah tetapkan tersangka dan sementara masih berproses oleh penyidik Ditrekrimsus Polda Bali. Yang bersangkutan kita periksa sesuai dengan SOP, penetapan tersangka dan sementara berjalan," katanya.
Menurut Ariasandy, penetapan tersangka ini berawal dari laporan masyarakat. Pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi dengan Nomor S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025.
"Atas dasar laporan dari masyarakat dan lalu melaksanakan lidik. Lalu, kami temukan alat bukti sehingga yang bersangkutan kita naikkan status tersangka per tanggal 10 Desember. Untuk kronologi dan segala macam, kita tunggu teman-teman penyidik," ujarnya.