Masjid Raya Bandung Tak lagi Terima Dukungan Dana Rutin Pemrov Jabar Mulai 2026 karena Status Aset

Penghentian tersebut dilakukan karena status masjid yang bukan merupakan aset milik Pemprov, melainkan berdiri di atas tanah wakaf.

Robby Bouceu
Oleh Robby Bouceu - Reporter
Masjid Raya Bandung Tak lagi Terima Dukungan Dana Rutin Pemrov Jabar Mulai 2026 karena Status Aset
Masjid Raya Bandung (Merdeka.com)

Masjid Raya Bandung dipastikan tidak lagi menerima dukungan dana operasional dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Penghentian tersebut dilakukan karena status masjid yang bukan merupakan aset milik Pemprov, melainkan berdiri di atas tanah wakaf.

Kepastian itu disampaikan Ketua Nadzir Masjid Raya Bandung, Roedy Wiranatakusumah. Ia mengungkapkan bahwa sokongan dana operasional dari Pemprov Jawa Barat resmi dihentikan per akhir 2025, sehingga sejak awal tahun ini masjid harus mengelola seluruh kebutuhannya secara mandiri.

“Per 1 Januari keberadaan Masjid Raya Bandung menjadi masjid mandiri, masjid yang harus melakukan segala sesuatu kewajibannya untuk memberikan pelayanan kepada publik, tidak bisa mengandalkan dukungan dari pemerintah Provinsi Jawa Barat, karena masjid ini dianggap bukan aset Pemprov,” ucapnya saat jumpa pers, Selasa (6/12).

Roedy menjelaskan, Masjid Raya Bandung berdiri di atas tanah wakaf milik Wiranatakusumah IV yang telah didaftarkan secara resmi sejak 1994. Masjid tersebut telah memiliki akta ikrar wakaf serta sertifikat hak milik wakaf, yang diperbarui melalui mekanisme pergantian nadzir sesuai ketentuan hukum.

Belum Ada Penjelasan dari Pemprov Jabar soal Pencabutan Kepgub Tahun 2002

Ketua Nadzir Masjid Raya Bandung Roedy Wiranatakusumah
Ketua Nadzir Masjid Raya Bandung Roedy Wiranatakusumah Merdeka.com

Pada 2002, Pemprov Jawa Barat sempat menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 451.2/Kep.1155/YANSOS/2002 yang menetapkan perubahan nama Masjid Agung Bandung menjadi Masjid Raya Bandung. Sejak saat itu, pemerintah provinsi ikut menanggung berbagai kebutuhan operasional, mulai dari gaji pegawai hingga perawatan dan perbaikan bangunan.

Namun, menurut Roedy, seluruh dukungan finansial tersebut kini ditarik. Termasuk di dalamnya penarikan 23 orang staf yang selama ini bekerja melalui skema alih daya. Hingga kini, belum ada kejelasan mengenai perubahan atau pencabutan Kepgub yang menjadi dasar dukungan tersebut.

Meski demikian, Roedy menegaskan pihak nadzir pada prinsipnya tidak mempermasalahkan apabila Masjid Raya Bandung harus mengelola kebutuhan operasional secara mandiri. Hanya saja, ia berharap pemerintah daerah tetap dapat memberikan dukungan, mengingat masjid tersebut memiliki nilai sejarah tinggi dan menjadi pusat ibadah ribuan jemaah setiap harinya.

"Karena masjid punya sejarah tinggi, bukan berarti masjid yang lain tidak ada signifikannya tapi ini di tengah kota, dimana warga ribuan tiap hari yang membasuh, mensucikan dirinya berhikmat, bersholawat," tutur dia.

Dalam operasional sehari-hari, Masjid Raya Bandung membutuhkan anggaran sekitar Rp200 juta per bulan. Dana tersebut digunakan untuk perawatan bangunan, pembayaran gaji pegawai, serta biaya utilitas seperti listrik dan air. Nilai kebutuhan yang cukup besar itu membuat pengelola berharap adanya partisipasi berbagai pihak agar aktivitas masjid tetap berjalan optimal.

“Ini merupakan bangunan warisan yang kondisinya harus diketahui publik, maka seluruh stakeholder harus tahu sehingga ini jemaah istilahnya dipaksa agar jemaah harus bersedekah karena kita juga harus bayar listrik dan air," paparnya.

Respons Pemprov Jawa Barat

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Andrie Kustria Wardana, menegaskan bahwa penghentian dukungan operasional rutin terhadap Masjid Raya Bandung tidak dapat dimaknai sebagai langkah mundur pemerintah daerah.

Ia menyebut, keputusan tersebut semata-mata diambil karena keterikatan regulasi yang mengatur status kepemilikan aset.

“Kan pihak nazir menyatakan bahwa ini kewenangannya adalah kepemilikan aset punya nadzir wakaf, sehingga mereka bisa, cuma berbenturan dengan regulasi. Ya mau tidak mau secara formal dukungan rutin bulanan yang selama ini oleh Pemprov, karena kan berpotensi melanggar aturan, kita berhentikan,” ujar Andrie, saat dihubungi wartawan, Selasa (6/1).

Pembahasan Pengelolaan Masjid Sudah Berlangsung Sejak Pertengahan 2025

Andrie menjelaskan, pembahasan terkait mekanisme pengelolaan Masjid Raya Bandung telah berlangsung sejak pertengahan 2025. Dalam pembahasan tersebut, disimpulkan bahwa masjid tersebut berstatus sebagai aset wakaf, bukan milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Jadi narasinya bukan narasi Pemprov mundur, ini udah lama pembahasan di bulan Juni 2025.Kita sudah sampaikan, kalau Nadzir yang mengelola full, ya otomatis kami harus menarik beberapa item yang belanja langsung,” katanya.

Keputusan tersebut kemudian diformalkan melalui surat keputusan yang diterbitkan pada Oktober 2025, yang menjadi dasar penarikan dukungan pembiayaan yang selama ini melekat pada struktur operasional Masjid Raya Bandung.

Meski demikian, Andrie menegaskan Pemprov Jawa Barat tidak sepenuhnya lepas tangan. Pemerintah tetap membuka ruang dukungan, namun dengan skema yang menyesuaikan aturan, seperti melalui bantuan hibah atau bentuk bantuan lain yang diperbolehkan secara regulasi.

“Pihak pemerintah dukungannya bisa melalui mekanisme belanja hibah, atau juga bantuan-bantuan lainnya. Tapi yang pasti kami tetap, karena bagian dari peribadatan juga merupakan salah satu fungsi pendukungan dari pemerintah, baik Provinsi, juga kota Bandung, juga tentu Kanwil Kementerian Agama dan Kanwil Kantor Agama Kota Bandung,” tutur Andrie.

Rekomendasi