Kuasa hukum beneficial owner Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Hamdan Zoelva menyebut bahwa tidak terdapat satu pun dakwaan yang menyebut adanya praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) di kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), termasuk Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
"Tidak ada yang berkaitan dengan oplosan minyak yang disampaikan dalam konferensi pers Kejaksaan Agung yang awal itu," tutur Hamdan Zoelva di di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (16/12).
Penegasan tersebut tidak hanya disampaikan tim kuasa hukum Kerry, namun juga dua terdakwa lainnya, yakni Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, serta Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak (OTM) Gading Ramadhan Joedo, setelah mencermati secara menyeluruh surat dakwaan berikut proses pembuktian yang berlangsung di persidangan.
Isu pengoplosan BBM sendiri kerap disampaikan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelum perkara bergulir di persidangan. Hal tersebut menjadi sorotan publik lantaran menyangkut kehidupan sehari-hari.
"Kalau mendengar dulu konferensi pers dari Kejaksaan Agung, bahwa terjadi pengoplosan minyak yang merugikan negara, kuadriliun. Jadi sangat mengagetkan semua, tentu kita semua. Ternyata setelah mendengar dakwaan dari jaksa, dan juga proses persidangan yang sudah sampai kepada pembuktian saksi-saksi ini, itu sama sekali tidak ada," jelas dia.
Dalam surat dakwaan, lanjut Hamdan Zoelfa, terdakwa Kerry, Gading, dan Dimas didakwa mengatur penyewaan tangki BBM milik PT OTM dan penyewaan kapal milik JMN. Bahkan hingga persidangan saat ini pun jaksa disebutnya tidak membuktikan dakwaan tersebut.
"Nah ini sampai saat ini, sampai kesaksian yang ada saat sekarang ini, terakhir tadi yang kita mendengar, kami belum menemukan satu keterangan atau bukti yang menunjukkan bahwa memang ada pengaturan proyek ini, sehingga klien kami ini dibawa untuk menjadi tersangka dan didakwa," ungkapnya.
Advertisement
Perjelas Posisi Hukum Para Terdakwa
Lebih lanjut, tim kuasa hukum Kerry meyakini bahwa rangkaian fakta yang terungkap dalam persidangan akan semakin memperjelas posisi hukum para terdakwa. Hamdan Zoelfa meyakini kliennya tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang tersebut.
"Bukan karena bela apa-apa, tetapi saya tahu. Ini bela ini karena memang kebenaran. Ada hal yang tidak pas, yang tidak tepat dari jaksa mengajukan mereka sebagai terdakwa. Itulah sebab saya juga maju hari ini melalui sidang, karena saya miliki yakin yang sangat kuat bahwa mereka benar," Hamdan Zoelfa menandaskan.
Sebelumnya, Anak saudagar minyak Mohammad Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza melawan melalui sebuah surat terkait dirinya yang didakwa terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Lewat surat yang dibuatnya dari balik tahanan Rutan Salemba, Jakarta, Kerry membantah telah merugikan negara dan membela ayahnya di kasus korupsi minyak mentah.
"Jadi kegiatan saya ini, hanya sewa-menyewa terminal BBM antara saya dengan Pertamina. Usaha ini adalah usaha saya sendiri dan tidak ada keterlibatan ayah saya," tutur Kerry di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (25/11).
Menurut dia, bisnisnya sangat memberikan keuntungan bagi Pertamina dan negara. Sebab, kilang yang disediakan perusahaannya bermanfaat untuk menyimpan cadangan energi bahan bakar.
"Usaha ini memberikan manfaat yang besar kepada Pertamina, sebagaimana saksi dari Pertamina di persidangan yang menyatakan bahwa dengan menggunakan terminal saya, Pertamina mendapatkan efisiensi sampai Rp 145 miliar per bulan. Sampai saat ini pun terminal saya masih digunakan oleh Pertamina," jelas Kerry.
Dia pun berupaya membantah tudingan terhadapnya lewat tulisan surat. Dia membela Riza Chalid, salah satunya membantah ayahnya menjadi dalam kerusuhan dalam unjuk rasa akhir Agustus 2025 lalu.
"Jadi saya di sini menulis surat, ini saya titipkan ke Bang Patra, mohon dibaca ya, ada isi pikiran saya, tolong bantu kawal media ini sidang saya agar kebenaran terungkap," kata Kerry.
Advertisement
Bantah Rugikan Negara
Dia membantah telah merugikan negara, sementara Pertamina masih menggunakan kilang minyak yang disewakan perusahaannya. "Perlu saya tegaskan, fakta inti yang sering dipelintir. Saya tidak merugikan negara, tidak menjual beli minyak, apalagi mengoplos BBM secara ilegal. Bisnis saya hanyalah menyewakan tangki penyimpanan BBM kepada Pertamina," tulis Kerry dalam suratnya, dikutip Selasa (25/11).
Kerry mengatakan, tuduhan telah merugikan negara hingga Rp285 triliun terhadapnya adalah fitnah yang keji. Angka tersebut menurutnya didapatkan tanpa dasar audit resmi.
"Dan tidak logis, sebab aktivitas saya justru membantu negara mengamankan cadangan energi. Faktanya, kegiatan saya membantu negara menghemat dan memperkuat distribusi energi, dengan manfaat hingga Rp145 miliar per bulan, terbukti di persidangan," jelas dia.
Menurutnya, terminal tangki BBM miliknya bukan hasil warisan, melainkan dibeli menggunakan pinjaman bank. Bahkan PT Orbit Terminal Merak (OTM) belum beres melunasi sampai dengan saat ini atau terhitung sudah lebih dari 10 tahun.
"Jika tangki BBM saya bermasalah, mengapa masih digunakan oleh Pertamina? Mengapa saya dikorbankan? Saya juga difitnah bermain golf di Thailand dengan uang korupsi Rp170 miliar. Padahal, saya tidak pernah bermain golf. Ini adalah pembunuhan karakter," ungkapnya.
Kerry mengaku dituduh merugikan negara sebesar Rp285 triliun, sementara di persidangan dirinya didakwa merugikan negara atas penyewaan OTM senilai Rp2,4 triliun, yang merupakan total nilai kontrak sewa selama 10 tahun. Nilai yang menurutnya tidak sinkron satu dengan lainnya.
"Selama 10 tahun periode kontrak ini, tangki BBM OTM dipakai secara maksimal dan memberikan manfaat kepada negara. Bagaimana bisa saya didakwa merugikan negara senilai kontrak sewa, sedangkan tangki BBM saya dipakai dengan maksimal oleh Pertamina, bukan sebuah kontrak fiktif melainkan kontrak sah," tegasnya.
Advertisement
Didakwa Rugikan Negara Rp285 Triliun
Diketahui, anak dari 'raja minyak' Mohammad Riza Chalid, yaitu Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa telah didakwa merugikan negara sebesar Rp285 triliun. Kerry juga didakwa memperkaya diri Rp3,07 triliun di kasus korupsi minyak mentah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menguraikan dakwaan terhadap Kerry menyebutkan ada peran Riza Chalid dalam konstruksi kasus yang menjeratnya, yakni kegiatan sewa kapal dan sewa Tangki Bahan Bakar Minyak (TBBM).
"Perbuatan terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza bersama-sama dengan Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, Mohammad Riza Chalid, Sani Dinar Saifuddin, Agus Purwono, Yoki Firnandi, Hanung Budya Yuktyanta, dan Alfian Nasution dalam kegiatan sewa kapal dan sewa tangki bahan bakar minyak (TBBM)," tutur jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dikutip Selasa (14/10).
Dalam kegiatan sewa kapal, kata jaksa, terdakwa Kerry Adrianto Riza meminta Yoki Firnandi untuk menjawab konfirmasi atas kepastian pendapatan sewa kapal dari PT Pertamina International Shipping (PIS) sebagai sumber pendanaan angsuran pinjaman kredit investasi pembelian kapal dalam rangka pembiayaan pembelian kapal PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) yang akan didanai Bank Mandiri.
"Dengan menyatakan bahwa PT PIS membutuhkan kapal yang akan dibeli oleh PT JMN dengan masa kontrak sewa antara 5 sampai dengan 7 tahun, padahal pada saat itu belum ada proses pengadaan sewa kapal antara PT JMN dengan PT PIS," jelas jaksa.
Kemudian, terdakwa Kerry Adrianto Riza, Dimas Werhaspati bersama-sama Sani Dinar Saifuddin dan Agus Purwono melakukan pengaturan sewa kapal Suezmax milik PT JMN, dengan cara menambahkan kalimat kebutuhan "pengangkutan domestik" pada surat jawaban PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) kepada PT PIS agar dalam proses pengadaan tersebut kapal asing tidak dapat mengikuti tender, yang tujuannya untuk memastikan hanya kapal Suezmax milik PT JMN yang dapat disewa PT PIS.
"Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Dimas Werhaspati bersama-sama Sani Dinar Saifuddin dan Agus Purwono melaksanakan proses pengadaan sewa kapal yang hanya bersifat formalitas yakni kapal Jenggala Bango jenis MRGC milik PT JMN yang tidak memiliki Ijin Usaha Pengangkutan Migas sebagai salah satu syarat pelelangan pengangkutan migas namun tetap dimenangkan sebagai pemenang sewa kapal pengangkut migas," ungkap jaksa.