Sebanyak 291 pemohon paspor terpaksa ditolak kantor wilayah Imigrasi Jawa Tengah selama Januari - November 2025. Penolakan lantaran terindikasi non prosedural alias melanggar aturan.
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Tengah, Haryono Agus Setiawan mengatakan Kantor Imigrasi Semarang dalam waktu yang sama juga menolak permohonan pasppr 34 kali. Jumlah tersebut terbanyak dari Kantor Imigrasi di Jateng.
"Terdapat total 291 penolakan permohonan paspor yang terindikasi non prosedural (NP). Jumlah penolakan atau penundaan keberangkatan di lokasi TPI tercatat ada satu kasus," kata Haryono Agus, Rabu (10/12).
Advertisement
Sesi wawancara
Dia menyebut upaya penolakan dilakukan setelah petugasnya memperdalam sesi wawancara dengan calon pemohon paspor. Biasanya petugas menggunakan teknik wawancara dengan menggali tujuan calon pemohon paspor berangkat ke luar negeri.
"Penolakan ada terbanyak di Kantor Imigrasi TPI Semarang ada 34 kali. Karena kita berusaha melindungi orang-orang yang jadi korban jaringan TPPO (tindak pidana perdagangan orang)," ungkapnya.
Selama periode Januari-November 2025, total paspor yang diterbitkan Kanwil Imigrasi Jateng sebanyak 272.072 paspor elektronik atau e-paspor. Kemudian ada juga penerbitan 26.829 lembar paspor biasa 48 halaman, 2.999 paspor biasa 24 Halaman, serta 1.215 paspor polikarbonat.
"Paspor polikarbonat ini bentuknya sudah kayak SIM. Jadi layanan ini mendukung kemudahan dan fleksibilitas bagi pemegang paspor," jelasnya.
Advertisement
Persetujuan dari KemenpanRB
Pihaknya telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) untuk mendirikan tiga kantor Imigrasi baru di tiga kabupaten pada tahun 2025.
Menpan RB Rini Widiyantini telah menerbitkan surat pada bahwa proses pembangunan bisa dikerjakan di lokasi tiga kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora, kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo dan kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tegal.