Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY Siap Tindak Tegas Pelaku Impor Pakaian Bekas Ilegal

Arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang melarang masuknya pakaian bekas impor menjadi perhatian khusus Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY.

Danny Adriadhi Utama
Oleh Danny Adriadhi Utama - Reporter
Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY Siap Tindak Tegas Pelaku Impor Pakaian Bekas Ilegal
kanwil bea cukai Jateng-DIY (Danny Adriadhi Utama)

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melarang penjualan pakaian bekas impor atau produk thrifting. Bahkan bila masih ada yang nekat menjalankan usaha thrifting, akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku bisnis.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Jateng-DIY), Imik Eko Putro menyampaikan bahwa arahan Menkeu menjadi perhatian utama bagi institusinya. Maka, pihaknya siap menindak barang-barang bekas ilegal yang masuk ke wilayah Jateng-DIY.

"Pelabuhan Internasional Jawa Tengah menjadi atensi kami. Kami menjaga jangan sampai ada pemasukan barang ilegal tersebut,” kata Imik Eko Putro di halaman TPP KPPBC TMP Tanjung Emas, Semarang, Selasa (2/12).

Siap beri sanksi tegas

Terkait dugaan adanya oknum Bea Cukai yang menarik uang hingga ratusan juta rupiah untuk meloloskan kontainer berisi pakaian bekas impor ke Jateng-DIY, hal itu sudah dibahas dan Menkeu Purbaya telah meminta pembuktian secara langsung.

"Ya itu sudah ditanyakan, dan beliau meminta pembuktian waktu itu,” ungkapnya.

Terkait pernyataan tegas Purbaya bahwa ia tidak segan membekukan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) apabila kinerja instansi tersebut tidak menunjukkan perbaikan. Nantinya pihak Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY siap memberikan sanksi tegas apabila ditemukan pegawai yang melindungi peredaran barang thrifting ilegal.

“Kalau ada, pasti akan kami proses,” jelas Imik.

Perketat jalur impor

Pihaknya tetap berkomitmen menjalankan arahan Menkeu dan Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Djaka Budhi Utama untuk memastikan tidak ada barang bekas ilegal yang masuk ke wilayah Jateng-DIY.

“Kami di Jawa Tengah berkomitmen mengikuti arahan Pak Menteri dan Pak Dirjen untuk menjaga jangan sampai barang-barang bekas atau ilegal masuk ke wilayah kami,” tegasnya.

Sedangkan untuk pengawasan diperketat terutama di jalur impor.

“Yang masuk kan impor. Jadi kami perkuat tim kami di Pelabuhan Tanjung Emas,” ujarnya.

Pentingnya kolaborasi

Pengawasan terhadap barang ilegal terus dilakukan sesuai instruksi pimpinan.

"Sampai saat ini kami terus mengawal agar barang-barang ilegal tidak masuk. Dan kalau pun ada yang masuk, harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.

Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY juga merespons isu bahwa barang-barang bekas ilegal tidak hanya masuk melalui Pelabuhan Tanjung Emas, tetapi juga melalui jalur-jalur nonresmi di wilayah pesisir.

"Kami tekankan pentingnya kolaborasi. Mulai dari Kementerian Perdagangan, Bea Cukai untuk urusan impor, hingga kerja bersama dengan TNI yang tersebar di banyak titik. Ini bukan mengkotak-kotakkan, tetapi kerja bareng,” ujarnya.

Lebih lanjut, Imik mengungkapkan bahwa pihaknya pada 2024 telah menindak pakaian bekas impor ilegal. Total terdapat 12 kontainer berisi pakaian bekas atau ballpress, dengan nilai mencapai sekitar Rp 5,9 miliar.

"Yang 12 kontainer itu tahun 2024, dari antar pulau,” pungkasnya.

Rekomendasi