Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III melelang sejumlah barang rampasan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lelang barang sitaan itu dilakukan KPKNL Jakarta III dengan KPK dalam rangka memperingati Hari Hakordia 2025.
Adapun barang tersebut mulai dari smartphone, sepeda, mobil, hingga unit apartemen mewah di Jakarta.
Dikutip dari @kpknl.jakarta3 di Instagram, Rabu (26/11), barang sitaan dilelang ada satu handphone merek Samsung Galaxy Z Fold3 5G dengan nilai limit Rp4.444.000.
Batas akhir penawaran handphone ini pada 9 Desember 2025 pukul 10.00 WIB. Uang jaminan lelang nilainya (UJL) mencapai Rp2 juta. Batas penerimaan UJL pada 8 Desember 2025.
Ada juga satu unit sepeda yang dilelang. Sepeda Road Bike Pinarello Dogma F10 beserta wheelset Vittoria Corsa Graphene 2.0 dan groupset Red Ram dilelang dengan nilai limit Rp31.860.000. Batas akhir penawaran pada 9 Desember pukul 10.00 WIB. Adapun ULJ-nya Rp15 juta dan batas penerimaan UJL pada 8 Desember 2025.
Properti lainnya yang dilelang KPKNL Jakarta III adalah dua bidang tanah dengan total luas 315 meter persegi berikut bangunan dengan nilai limit Rp4.221.380.000 dengan batas akhir penawaran 9 Desember 2025. UJL-nya Rp1 miliar dan batas penerimaan UJL 9 Desember 2025.
Selanjutnya ada satu unit Apartemen tanpa furnitur berlokas1 di Jalan Pintu Satu Senayan, Jakarta Selatan (Apartemen FX Residence) dengan luas 150 meter persegi. Nilai limit unit tersebut adalah Rp2.104.789.000 dengan batas akhir penawaran 9 Desember 2025 pukul 10.00 WIB. Uang jaminan lelang nilainya (UJL) mencapai Rp35 juta dan batas penerimaan UJL pada 8 Desember 2025.
Barang lelang selanjutnya adalah satu buah mobil merek Mitsubishi tipe Pajero SPT 2,4 L DKR-H 4x4 AT. Nilai limit sebesar Rp288.351.000 dan batas akhir penawaran 9 Desember 2025. Uang jaminan lelang nilainya (UJL) mencapai Rp100 juta dan batas penerimaan UJL pada 8 Desember 2025.
Selain Pajero, ada juga unit mobil Lexus yang dilelang oleh KPNKL Jakarta III. Satu unit mobil LEXUS, type LX 570 4X4 AT, Nopol: B 99 BRM, warna putih Metalik dengan nilai limit Rp878.425.000 dengan batas akhir penawaran 9 Desember 2025 pukul 10.00 WIB. Adapun nilai ULJ Rp400 juta dan batas penerimaan UJL pada 8 Desember 2025.
Mobil ketiga yang ikut dilelang ada Toyota Land Cruiser Model Jeep dengan nilai limit Rp131.590.000 dan batas akhir penawaran pada 9 Desember 2025 pukul 10.00 WIB. Uang jaminan lelang sebesar Rp60 juta dan batas penerimaan UJL 9 Desember 2025.
Advertisement
Advertisement
Cara Ikut Lelang
Proses mengikuti lelang barang sitaan KPK kini semakin mudah dengan adanya portal lelang.go.id. Lelang ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan. Dalam artikel ini, kami akan membahas cara ikut lelang barang sitaan KPK secara lengkap.
Langkah pertama untuk mengikuti lelang adalah mendaftar akun di situs resmi lelang.go.id. Setelah akun aktif, peserta harus melengkapi persyaratan yang diperlukan untuk dapat mengikuti lelang. Berikut adalah panduan lengkap tentang cara ikut lelang barang sitaan KPK.
Untuk mendaftar, Anda perlu mengakses situs lelang.go.id dan mengikuti langkah-langkah yang telah ditentukan. Mari kita simak lebih lanjut mengenai proses pendaftaran dan cara mengikuti lelang.
Advertisement
I. Pendaftaran Akun di Lelang.go.id
Proses pendaftaran akun di lelang.go.id adalah langkah awal yang wajib dilakukan untuk dapat mengikuti lelang.
- Akses Situs Lelang.go.id: Buka situs resmi Lelang Indonesia melalui peramban web di alamat lelang.go.id atau unduh aplikasi "Portal Lelang Indonesia" di Playstore.
- Klik Menu "Daftar": Pada halaman utama situs, klik menu "Daftar".
- Isi Formulir Pendaftaran: Lengkapi formulir pendaftaran dengan data diri yang benar. Pastikan nama lengkap, alamat email, nomor handphone, dan kata sandi diisi dengan tepat.
- Daftarkan Akun: Klik tombol "Daftarkan Akun Saya" untuk menyelesaikan pendaftaran.
- Aktivasi Akun: Cek email untuk tautan aktivasi dan klik untuk mengaktifkan akun Anda.
Advertisement
II. Melengkapi Persyaratan Lelang
Setelah akun aktif, Anda perlu melengkapi data pribadi dan dokumen yang diperlukan agar dapat mengikuti lelang.
- Masuk ke Akun: Akses kembali situs lelang.go.id dan login menggunakan email dan kata sandi yang telah didaftarkan.
- Lengkapi Data KTP: Unggah file scan atau foto KTP Anda dan lengkapi data yang diminta.
- Lengkapi Data NPWP: Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan unggah file jika verifikasi otomatis gagal.
- Lengkapi Data Rekening Bank: Masukkan informasi rekening bank yang sesuai dengan nama di KTP.
Advertisement
III. Cara Mengikuti Lelang (Termasuk Lelang KPK)
Setelah semua persyaratan dilengkapi, Anda dapat mulai mengikuti lelang.
- Cari Objek Lelang: Telusuri daftar barang yang tersedia atau gunakan fitur pencarian di lelang.go.id.
- Pilih Objek Lelang dan Ikut Lelang: Klik objek lelang yang diminati dan centang status keikutsertaan.
- Setor Uang Jaminan Penawaran Lelang: Setor uang jaminan sesuai ketentuan sebelum pelaksanaan lelang.
- Ikuti Penawaran (Bidding): Ajukan penawaran pada hari pelaksanaan lelang melalui situs lelang.go.id.
- Pelunasan dan Pengambilan Barang: Jika menang, lunasi pembayaran dalam waktu maksimal 5 hari kerja.
Penting untuk menjaga kerahasiaan user ID dan password Anda. Lelang dapat dibatalkan atas permintaan penjual atau gangguan teknis. Lelang juga berperan penting dalam pemulihan aset negara dari hasil tindak pidana, seperti korupsi, dengan mengembalikan kerugian keuangan negara.